MUARAENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengambil langkah tegas dalam pengelolaan arsip. Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, arsip-arsip retensi di bawah 10 tahun yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum resmi dimusnahkan. Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan strategi penting untuk menata efisiensi kearsipan sekaligus mendukung sistem pengelolaan arsip yang berkelanjutan.
Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di Gedung Bappeda Muara Enim. Dengan menggunakan dua unit mesin pencacah, tumpukan arsip dari delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor kecamatan, hingga arsip Sekretariat Daerah (Setda) Muara Enim, dilumat habis hingga tidak lagi menyisakan bentuk.
Prosesi simbolis ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Muara Enim, H. Shofyan Aripanca, S.Kom,.MS.I serta disaksikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muflih S.STP., MH, unsur Muspida, serta aparat penegak hukum (APH), Kabid Pengelolaan Arsip, Linda Wati Jaya S.Sos.

“Arsip yang dimusnahkan hari ini adalah arsip retensi di bawah 10 tahun, yang secara aturan daerah maupun pusat sudah dinyatakan tidak memiliki nilai guna hukum dan administrasi. Prosesnya pun telah mendapat persetujuan langsung dari Bupati Muara Enim,” tegas Shofyan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah penumpukan arsip yang hanya akan membebani ruang, waktu, serta anggaran pemeliharaan.
“Dengan pemusnahan, kita bisa fokus menyelamatkan arsip statis yang benar-benar memiliki nilai sejarah, nilai guna hukum, maupun nilai sosial bagi Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.
Selain itu, Shofyan juga menekankan agar seluruh OPD segera beradaptasi dengan sistem digital melalui aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Aplikasi ini, kata dia, sudah terhubung dengan Dinas Kearsipan Daerah sehingga dapat mempercepat proses pengelolaan, penyimpanan, hingga layanan arsip.
“Saya mengingatkan, arsip dinamis harus mulai dikelola secara digital agar lebih efisien, aman, dan mudah ditelusuri kapan pun dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muflih S.STP., MH, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang modern. Menurutnya, arsip bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban yang bernilai tinggi.
“Kondisi arsip ini sangat penting, sehingga pengelolaan yang efisien dan berkelanjutan adalah kunci. Ke depan, kami harap seluruh OPD lebih tertib dalam mengelola arsipnya, dan menyerahkan arsip yang sudah jatuh tempo kepada dinas terkait,” kata Muflih.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan aplikasi Srikandi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
“Segera jalankan aplikasi Srikandi di seluruh OPD. Hal ini untuk mempercepat proses pelayanan publik, memudahkan tugas sehari-hari, serta menjamin keamanan arsip,” tandasnya.
Langkah pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen Pemkab Muara Enim dalam menata tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan modern.
Bukan hanya soal menyingkirkan tumpukan kertas, tetapi juga upaya menyelamatkan arsip bernilai tinggi, sekaligus mengarahkan birokrasi menuju era digital yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan strategi ini, Muara Enim menegaskan diri bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perjalanan menuju pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi masa depan. (Deri)

























