Banyuasin, 25 Juli 2025 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin akhirnya memberikan tanggapan atas surat permintaan klarifikasi yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Transparansi Anggaran (KOMPTA), terkait proses tender Jasa Konsultansi Lingkungan Tahun 2024. Namun, tanggapan tersebut baru dikirimkan pada 24 Juli 2025, meskipun surat balasan DLH tertanggal 14 Juli 2025.
Keterlambatan ini menimbulkan dugaan bahwa DLH baru merespons setelah isu dugaan ketidakwajaran tender mencuat ke publik dan pemberitaan media, pasca aksi damai KOMPTA bersama sejumlah elemen masyarakat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada 21 Juli 2025.
Ketua Umum KOMPTA, Adi Merdeka, menyayangkan lambannya respons DLH. “Kami menghargai balasan DLH, tetapi fakta bahwa surat mereka baru diberitahukan via WhatsApp dan email setelah aksi publik jelas menjadi catatan dalam advokasi kami. Ini menyangkut hak publik atas keterbukaan informasi,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
KOMPTA menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. “Kami akan mengirim surat resmi Nomor 012/KOMPTA/VII/2025 untuk meminta dokumen lengkap tender, mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), HPS, berita acara evaluasi, hingga kontrak kerja. Jika DLH tidak kooperatif, kami siap menempuh jalur sengketa informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Sebelumnya, KOMPTA bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi damai di depan Kejati Sumsel, Senin (21/7/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses tender di DLH Banyuasin, khususnya terkait transparansi dokumen pengadaan.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami hanya meminta keterbukaan agar publik tahu bagaimana proses pengadaan dilakukan. Ini uang rakyat, maka rakyat punya hak untuk tahu,” lanjut Adi Merdeka.
KOMPTA memberi DLH Banyuasin waktu 10 hari kerja untuk menyerahkan dokumen yang diminta. Jika hingga tenggat waktu tidak ada tanggapan memadai, KOMPTA akan mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dan membuka laporan resmi ke Bupati Banyuasin serta aparat penegak hukum.

























