Ogan ilir,hbnindonesia.com– Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Tanjung Raja kini menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mengaku diduga dipungut biaya yang tidak wajar sebesar Rp 3.500.000 per siswa, yang dikaitkan dengan pembelian seragam dan perlengkapan sekolah.
Informasi ini diungkapkan oleh beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya. Menurut keterangan mereka, biaya tersebut diminta dengan alasan untuk pembelian berbagai jenis seragam dan atribut, antara lain:
– Baju Olahraga
– Seragam Almamater
– Seragam Batik
– Serta berbagai atribut sekolah lainnya
“Kami diminta menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 3,5 juta. Katanya untuk keperluan seragam lengkap dan atribut sekolah. Padahal kami tahu bahwa seharusnya pembelian seragam itu bersifat sukarela dan harganya wajar, tidak sampai jutaan rupiah,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada kecewa.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Raja melalui Wakil Kepala Sekolah, Bapak Sahril, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini tidak benar atau keliru.
“Informasi yang Anda terima itu salah. Itu adalah hal lama, kejadiannya sudah tahun 2025 kemarin. Dan sekarang ini kan sudah mau masuk tahun ajaran baru,” jelas Pak Sahril saat dikonfirmasi.
Menurutnya, isu yang sedang viral saat ini merupakan pengulangan dari masalah lama yang sudah terjadi di periode sebelumnya, sehingga tidak relevan lagi dikaitkan dengan proses penerimaan siswa baru tahun ini.
Meski diakui sebagai kejadian tahun lalu, jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Jika saja hal itu benar terjadi di tahun kemaren saja nominalnya sudah mencapai Rp 3.500.000, lalu bagaimana dengan di tahun berikutnya? Apakah akan semakin membengkak dan memberatkan orang tua siswa?” tanya sejumlah pihak.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jika kasus tahun lalu saja nilainya sudah sangat tinggi dan dianggap wajar oleh oknum, maka dikhawatirkan di tahun-tahun mendatang biaya yang dipungut akan semakin besar dan tidak terkendali.
Secara hukum, tindakan mewajibkan pembelian seragam dengan harga yang tinggi telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010:
– Pasal 181 dan Pasal 198 menegaskan bahwa pihak sekolah, pendidik, maupun komite dilarang menjual pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022:
– Pasal 12 dan Pasal 13 secara tegas melarang sekolah mengatur kewajiban atau membebankan pembelian seragam baru kepada orang tua, baik saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua dan bersifat sukarela.
Mengingat jelasnya aturan yang melarang praktik tersebut, masyarakat dan kalangan peduli pendidikan menuntut agar pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan setempat dan instansi pengawas lainnya, segera turun tangan meneliti kasus ini.
Mereka berharap adanya pemeriksaan yang transparan untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut, memastikan harga seragam sesuai standar pasar, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran atau pemerasan.
“Jangan biarkan praktik seperti ini terus terjadi. Pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan komoditas yang diperjualbelikan dengan harga selangit,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.Edi/Lbs.






















