Gagal Berdamai di Mediasi, Tiga Bersaudara Gugat Ayah di PA Palembang, Tuntut Nafkah Madhiyah Rp700 Juta

Perkara Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PlG Berlanjut ke Tahap Pembuktian pada 7 September

PALEMBANG– Persoalan pemenuhan nafkah anak kini bergulir di Pengadilan Agama Palembang. Tiga orang bersaudara mengajukan gugatan terhadap ayah mereka terkait tuntutan nafkah madhiyah anak dengan nilai tuntutan yang tercantum dalam petitum gugatan mencapai Rp700 juta.

 

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor Perkara 1840/Pdt.G/2026/PA.PlG dan didaftarkan pada 2 Juli 2026. Para penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Rezky Dzaky Azzam bin Muhamad Alex, Raden Ayu Fakhirah Salsabila binti Muhamad Alex, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada binti Muhamad Alex.

 

Ketiga penggugat memberikan kuasa hukum kepada Advokat Fajri Romadhon, S.H., M.H., untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum mereka selama proses persidangan di Pengadilan Agama Palembang. Gugatan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan tuntutan pemenuhan hak nafkah anak pada masa sebelumnya yang menurut dalil para penggugat belum terpenuhi.

 

Mediasi Ditempuh, Namun Belum Ada Kesepakatan

 

Dalam perjalanan perkara tersebut, Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah menempuh tahapan mediasi pada 20 Juli 2026. Mediasi dilakukan sebagai upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan lebih lanjut.

 

Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat. Dengan demikian, perkara kemudian dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Palembang.

 

Tergugat dalam perkara tersebut diketahui merupakan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang. Penyebutan status tersebut merupakan informasi mengenai latar belakang Tergugat dalam perkara dan tidak berkaitan dengan penilaian terhadap jabatan maupun pribadi yang bersangkutan.

 

Tuntutan Nafkah Madhiyah Mencapai Rp700 Juta

 

Pokok gugatan yang diajukan tiga bersaudara tersebut berkaitan dengan nafkah madhiyah anak. Para penggugat melalui kuasa hukumnya meminta agar persoalan pemenuhan nafkah tersebut diperiksa dan diputus melalui jalur hukum.

 

Dalam petitum gugatan, nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp700 juta.

 

Besaran tersebut merupakan nilai tuntutan yang diajukan oleh pihak Penggugat dan belum merupakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Palembang. Mengenai apakah tuntutan tersebut dapat dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau tidak dikabulkan, sepenuhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim.

 

Karena perkara masih berjalan, dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

 

Kuasa Hukum: Tempuh Proses Sesuai Ketentuan Hukum

 

Advokat Fajri Romadhon, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ketiga penggugat, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mendampingi para penggugat untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kami menghormati proses persidangan dan akan menyampaikan alat bukti serta argumentasi hukum sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” ujar Fajri Romadhon.

 

Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan secara objektif dan memberikan ruang yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan dalil maupun alat bukti.

 

> “Kami akan mengikuti proses ini secara profesional dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim,” katanya.

Sidang Pembuktian Dijadwalkan 7 September 2026

Setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026,  dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.

 

Pada agenda tersebut, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan alat bukti yang berkaitan dengan dalil-dalil yang telah diajukan dalam gugatan.

Tahap pembuktian menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara. Melalui pembuktian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk memperkuat dalil yang disampaikan dalam persidangan, sementara majelis hakim akan menilai relevansi dan kekuatan alat bukti tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Tergugat juga tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, mengajukan alat bukti, serta menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan.

Perkara Masih Dalam Proses Pemeriksaan

Hingga saat ini, perkara dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PlG masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Palembang dan belum terdapat putusan akhir.

 

Oleh sebab itu, seluruh dalil, tuntutan, maupun keterangan yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Termasuk tuntutan nafkah madhiyah sebesar Rp700 juta, hasil akhirnya masih menunggu proses pembuktian serta pertimbangan majelis hakim.

Perkara tersebut akan terus bergulir sesuai dengan tahapan persidangan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.

Bagi para penggugat, proses hukum ini menjadi upaya untuk mendapatkan kepastian mengenai hak nafkah yang mereka persoalkan. Sementara bagi Tergugat, proses persidangan tetap memberikan ruang untuk menyampaikan jawaban, bukti, serta pembelaan atas gugatan yang diajukan.

Dengan demikian, perkembangan perkara pada 7 September 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting karena Penggugat akan memasuki agenda pembuktian dalam perkara yang saat ini menjadi perhatian di Pengadilan Agama Palembang.

(Maharani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *