Muba  

PEMKAB dan DPRD MUBA sepakati skema penjadwalan bahas APBD-P TA 2026 Harmonisasi Alokasi Waktu Pembahasan Ditujukan untuk Optimalisasi Penelaahan Program Pembangunan Daerah

 

 

Sekayu,Hbnindonesia.com, Muba — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyepakati penyesuaian agenda dan skema pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) R-APBDP Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Banmus yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (3/8/2026). Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Banmus DPRD serta jajaran TAPD yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, SE., MM, Ph.D, CMA.

 

Pertimbangan utama di balik penyelarasan alokasi waktu pembahasan ini didasari oleh adanya penyesuaian dan alokasi tambahan pada APBD Perubahan TA 2026. Perubahan alokasi anggaran tersebut memerlukan ruang diskusi dan penelaahan yang lebih komprehensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD agar seluruh program pembangunan daerah terakomodasi secara tepat sasaran, transparan, serta berkelanjutan.

 

Dalam forum pembahasan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mewakili pihak TAPD menyatakan dukungan penuh terhadap alur dan skema pembahasan yang dirumuskan bersama Banmus DPRD.

 

Seluruh tahapan pembahasan disepakati untuk tetap mengacu pada target penyelesaian kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Muba pada 24 Agustus 2026. Dengan memperhitungkan masa evaluasi di tingkat provinsi, pelaksanaan APBD Perubahan TA 2026 diproyeksikan dapat berjalan efektif mulai 21 September 2026, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

 

Sebagai bagian dari komitmen bersama, DPRD Muba dan TAPD menyepakati pentingnya perencanaan agenda yang matang demi mendukung efektivitas kerja sama antarlembaga di masa mendatang. Pihak TAPD juga menindaklanjuti hal tersebut dengan mengimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian (Kabag) untuk senantiasa siap di tempat (standby) serta berfokus mendampingi alur pembahasan selama proses rapat berlangsung.ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *