MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Perdagangan dan ESDM menyepakati 254 bakal calon pedagang mengikuti pengundian lapak kios di pasar induk Muara Enim. Dimana, hal itu di ungkapkan Kepala Dinas Perdagangan ESDM Drs Bhakti pada rapat finalisasi data pedagang dan pengundian kios pasar Muara Enim bersama unsur terkait. Rabu, (23/9/2026).
Menurut Bhakti, rapat tersebut merupakan menindak lanjutinya dari hasil rapat sebelumnya terhadap verifikasi dan validasi terkait pedagang yang memiliki surat keterangan (Suket) sebanyak 366 pedagang di atas kertas kemudian pihak nya berdasarkan perintah Plt Bupati Muara Enim untuk membuntuk tim terpadu di bawah Sekda Muara Enim.
” Awalnya, 444 pedagang kemudian mengerucut 379 pemegang suket, dan kemudian setelah verifikasi validasi kembali 254 pedagang yang hanya memenuhi syarat ,” ujarnya Bhakti pada rapat tersebut.
Bhakti menjelaskan, dalam proses tersebut tim terpadu setelah melakukan verifikasi dan validasi dari jumlah 254 calon pedagang sebanyak 125 pedagang di nyatakan tidak memenuhi syarat.

Kemudian diantara nya 125 yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari 65 pedagang yaitu 5 orang dinyatakan meninggal dunia, 22 orang memiliki kios di gedung lain pasar Muara Enim 36 tidak aktif berjualan 2 orang ASN aktif. Dan kemudian, sebanyak 60 data tidak jelas tidak berdomisili di Muara Enim serta berapa orang pegawai BUMN/ASN aktif istri keluarga nya berdagang.
” Ya, dari data 125 orang tersebut tidak kita akan ikut sertakan dalam penguncangan undian nanti yang di laksanakan di pasar pada tanggal 25 September 2026,” jelasnya.
Lebih jauh Bhakti menerangkan peserta 254 pedagang yang mengikuti penguncangan undian kios tersebut nanti akan memperebutkan lapak kios 158 kios dan bagi yang belum beruntung Pemda Muara Enim akan berupaya untuk mencarikan solusi alternatif lain nya.
” Solusi nya, poin kedepan apa bila ada pembangunan untuk kurang beruntung 95 pedagang akan kita prioritaskan, yang jelas silakan bedagang kita upayakan cari alternatif tempat tanpa menganggu kenyamanan pengguna jalan,” terangnya.
Sementara itu kepala UPTD Pasar Firman, menjelaskan, pada saat ini untut maslah tempat bagi 95 pedagang yang belum beruntung untuk alternatif ada tempat lagi di belakang eks SMEA namun kondisinya becek, lebih rendah lantai gedung D cuma itu.
” Untuk solusi mereka yang tidak beruntung undian paling alternatif disana atau di pelataran namun setelah jam 7 sudah harus selesai tidak boleh lagi berjualan karena tidak ada tempat lagi,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Tikum Pol PP Andre menegaskan untuk jajaran Pol PP tentunya hal itu bertolak belakang dengan aturan penegakan Perda, karena menurut nya sesuai amanat Perda di pinggiran Gedung D harus steril dari pedagang apa bila keluar dari trotoal. ” Ya, akan kami jalankan Perda tersebut, karena bertentangan bertolak belakang dengan aturan yang ada dan pastinya akan kami tegakan sesuai Perda,” tegasnya. (Deri)
























