Polda Sumsel Tangkap Dua Sopir Angkut Batu Bara
Sumsel – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua sopir tronton yang mengangkut 50 ton batu bara hasil pertambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Dua Sopir Pengangkut Batubara Ilegal dari Hasil Pertambangan di OKU Ditangkap Polda Sumsel
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua sopir tronton yang mengangkut 50 ton batu bara hasil pertambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Sesuai rencana batubara ini akan dibawa ke Cirebon dan Bandung Jawa Barat. Kedua tersangka berinisial SY dan L ditangkap di dua lokasi yang sama di Kecamatan Batu Raja Kabupaten, Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua tersangka berinisial SY dan L ditangkap di dua lokasi yang sama di Kecamatan Batu Raja Kabupaten, Ogan Komering Ulu (OKU). Sy membawa 20 ton dan L membawa 30 ton.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya mengungkapkan dua kasus pengangkutan mineral (minarbal) batu bara Ilegal. Dua sopir pengangkut langsung turut diamankan anggota.
Pelaku L membawa 30 ton batu bara Ilegal yang akan di bawa ke Cirebon Selasa (15/8/23). Sementara Sy membawa 20 ton batu bara Ilegal akan di bawa ke Jawa Barat Jumat (25/8).
“Keduanya kita tangkap saat sedang membawa batu bara di melintas di Kecamatan Batu Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku),” kata Putu Senin (28/8).
Dan pihak saat ini sedang melakukan pengembangan terkait pengungkapan dua sopir ditangkap anggota. Kemudian untuk mengetahui siapa pemilik lahan atau stockpile batu bara.
“Selanjutnya kita juga akan meriksa ekspedisi pengiriman serta menyelidiki siapa pemesanan batu bara Ilegal ini saat anggota masih melakukan penyelidikan hal ini,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan kalau sopir mengangkut batu bara ini mendapat upah sebesar Rp 1.2 juta rupiah. Dan satu sopir bahkan sudah mengatarkan berkali-kali di luar daerah Sumsel.
Tersangka SY mengaku dirinya baru kali pertama mengantar batu bara ke Jawa Barat, sebelum di lokasi berbeda. Menerima upah bersih sekali mengatarkan menerima upah Rp. 850.000 rupiah.
” Sudah 10 kali stockpile batu bara, di daerah di Cilegon, Cakung dan Karawang. Umpah kotor Rp 5.650.000 rupiah kalau bersihnya hanya menerima Rp 850.000,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tertantang perubahan atas UUD No 4 tahun 2009 tertantang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara denda 100 milyar rupiah. (*)