OGAN ILIR,hbniadnonesia com – Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional tahun 2026 melalui kegiatan penanaman jagung bersama masyarakat di Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa, sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan Camat Muara Kuang, Sekcam Romadhon, S.Sos., bersama staf, Kapolsek Muara Kuang yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aipda M. Rendy, perwakilan Danramil Muara Kuang Babinsa Sertu Median, Kepala Desa Kasah Sumarto beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua BUMDes, PPL Desa Kasah, serta masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani.
Adapun jenis jagung yang ditanam adalah jagung pipil dengan luas lahan sekitar 1,5 hektar. Penanaman dilakukan secara gotong royong sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung sektor pertanian.
Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, SH., MH., menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendorong terwujudnya kemandirian pangan di desa,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk mengelola potensi pertanian secara optimal guna menciptakan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
*Humas res oi*
Berita Terkait
*Kapolsek Indralaya mengikuti rapat lanjutan Penanggulangan Karhutlah* Kapolsek Indralaya AKP Junardi S.H, M.A.P Bersama Kanit Intelkam Polsek Indralaya Aiptu Syahrul dan Anggota menghadiri kegiatan Rapat Lanjutan Terkait Penanggulangan Karhutlah di Aula Kantor camat Indralaya utara Kab.ogan ilir, Selasa 21/4/2026. Turut hadir dalam kegiatan Camat Indralaya utara, dan kepala Desa se-Kecamatan Indralaya Utara. Kapolsek Indralaya AKP Junardi, SH. MAP mengatakan, “Dengan sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Indralaya Utara, kita perlu memperkuat kerja sama dalam penanggulangan Karhutla. Peran semua pihak sangat diperlukan, terutama pihak ketiga dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan pentingnya pencegahan Karhutla,” tandasnya. “Kami berharap relawan MPA dapat berperan lebih aktif, dan dukungan dari pihak ketiga sangat diharapkan untuk membantu dalam aspek materiil maupun non-materiil,” pungkasnya. terkait kondisi Karhutla di wilayah tersebut. “Dengan situasi kemarau saat ini, Karhutla menjadi tanggung jawab kita semua. Diharapkan kolaborasi dari semua elemen masyarakat, pihak ketiga, dan lembaga untuk mencegah serta menanggulangi Karhutla, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan Undang-undang utama yang mengatur Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Indonesia adalah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 & 78) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan ini ditegaskan kembali dalam UU Cipta Kerja yang melarang pembakaran lahan, dengan sanksi penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. “Jika ada yang menemukan pelaku, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Post Views: 89