Rilis Awal Tahun Polres Banyuasin Tangkap Bandar dan Kurir Sabu di Dua TKP
Polres Banyuasin Tangkap Bandar dan Kurir Sabu di Dua TKP
BANYUASIN, Kapolres Banyuasin Pimpin langsung Press Release perkara ungkap kasus tindak pidana narkotika dan disaat bersamaan langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu – Shabu dengan cara diblender serta diberi campuran cairan pembersih WC.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan pada hari ini ungkap kasus ini berdasarkan 2 laporan polisi dengan jumlah barang bukti 1.070,53 gram, berdasarkan laporan pertama di jalan dusun III desa Tebing Abang
“Kronologis yang penangkapan tersangka yaitu pada hari Kamis tangaal 28 Desember 2023 kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Dijalan yang beralamat di Dusun III Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin sering terjadi transaksi narkotikaSekira pukul 23:00 Wib,” kata Kapolres saat press release di lobby mapolres Banyuasin Selasa (16/1/24)
Lanjut Ferly, AKP Yogie Sugama selaku Kasat Narkoba Polres Banyuasin menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penangkapan 1 Orang Pelaku Tindak Pidana narkotika Inisial ES yang sedang mengendarai 1 Unit Sepeda motor Jupiter Z1.
Selanjutnya dilakukannya penangkapan dan langsung dilakukannya penggeledahan ditemukan 1 Paket Sedang Narkotika Jenis Shabu dikantong celana sebelah kanan yang pelaku gunakan dan 2 Unit Handphone android ditemukan dikantong celana sebelah kanan dan 1 uni sepeda motor.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap inisial BT atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari kedua tersangka didapatkan 92.8 gram sabu dengan barang bukti lainnya dan kronologi penangkapan TKP pertama berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 28 Desember,” jelasnya
Sambung Kapolres di TKP ke 2 yaitu di pinggir Jalan Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tape Kab. Banyuasin dengan barang bukti yang diamankan 10 plastik bening narkotika jenis shabu berat netto 978 gram, 1 unit handphone android merk realme warna biru, 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk polo warna hitam.
“Dengan pengembangan cepat di TKP kedua didapati 2 tersangka berinisial WR dan DY di pinggir jalan Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tape dengan barang bukti sabu hampir 1 kilogram,” ungkapnya.
Dari dua TKP ini kata Ferly, ada Bandar dan Kurir Sabu yang ditangkap dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum seumur hidup atau denda 10 milyar.
Turut mendampingi Kapolres Banyuasin dalam press release tersebut Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama, Kasie Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Kasie Propam AKP Farid Hasyim, perwakilan Labfor Polda Sumsel,ketua BNK Kabupaten Banyuasin M Yusuf, kemudian perwakilan Kejaksaan Negri, Angga dan Kanit 2 satres Narkoba Iptu Deka Saputra.
Mcngrup