Ogan ilir,hbnindonesia.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Indralaya – Palembang, tepatnya di depan sebuah tambal ban, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan,S.I.K., S.H., M.H menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum IPDA Abriansyah, SH bersama anggota Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga berinisial *HS, (27) tahun*, warga Desa Palemraya,” ujar AKP Rio, Sabtu 22 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui perbuatannya melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Palemraya pada pertengahan Maret 2026 lalu.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Kamis, 15 Maret 2026. Korban *Chandra Utama, (37) tahun*, warga Palembang, mendapat informasi dari saksi Fatimah bahwa rumahnya di Perumahan Green Garden, Desa Palemraya telah dimasuki orang tak dikenal.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati kondisi rumah rusak. Jendela dirusak, plafon dapur dan kamar jebol, serta sejumlah barang hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir *Rp5.000.000* berupa ambal, perabot rumah tangga, dan instalasi kabel rumah.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa *1 lembar karpet/ambal berukuran sekitar 3×3 meter warna merah*.
Saat ini tersangka HS beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan *Pasal 477 KUHP* tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ke depan kami akan melanjutkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi berkas perkara,” tambah AKP Rio.
Sementara itu, *Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, SH., SIK., MH* melalui *Kasi Humas Iptu Mansyur,AMd.Kep., SH* menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Sinergi dengan masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kamtibmas,” tutup Iptu Mansyur.























