Ogan ilir,hbnindonesia.com– Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Vahriyadi (34) diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir melalui Kanit I mengarahkan anggota untuk melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Pada Jumat dini hari, petugas mendatangi rumah kontrakan tersebut dan melakukan pengamanan. Saat petugas mengetuk pintu depan, terduga pelaku diketahui berupaya keluar melalui pintu belakang. Namun, petugas yang telah berjaga di bagian belakang berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram, satu plastik klip bening kosong, satu alat isap sabu atau bong lengkap dengan pipet plastik, satu pirek kaca kosong, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Vahriyadi dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Adrian Chandra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kepedulian dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan kasus narkotika. Perlindungan terhadap generasi muda dan terciptanya lingkungan yang sehat merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian imbauan dalam draf pernyataan untuk publikasi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, melaksanakan pemeriksaan urine serta kesehatan, dan melakukan pengembangan perkara. Barang bukti dan sampel urine juga direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman,dan kondusif
























