Banyuasin,- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin khususnya di DPRD Banyuasin kembalikan terulang.
Pada tahun 2024, Temuan BPK RI perwakilan Sumsel Kelebihan Bayaran di DPRD Banyuasin dan dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Banyuasin
temuan kelebihan pembayaran oleh pihak rekanan atau pelaksana kegiatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumsel.
Berikut adalah poin-poin penting terkait temuan BPK dan pengembalian uang di DPRD Banyuasin:
- Temuan BPK: Temuan meliputi kelebihan hari perjalanan dinas, kelebihan standar biaya, dan pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung bukti memadai, dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.
- Proses Pengembalian: Sejumlah anggota DPRD dan pimpinan DPRD Banyuasin telah melakukan pengembalian uang ke kas Pemkab Banyuasin, bahkan ada yang melalui mekanisme cicilan.
- Tindak Lanjut Kejari: Kejari Banyuasin melalui bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) melakukan pendekatan persuasif untuk penagihan temuan BPK agar dikembalikan ke kas negara.
- Sisa Temuan: Kejari masih mengejar sisa temuan dari oknum anggota DPRD non-aktif yang belum melunasi kewajiban pengembalian.
Untuk tahun 2025, temuan BPK RI perwakilan Sumsel terkait kelebihan bayar juga di kembalikan, dan masih menyisakan satu poin yang belum mengembalikan uang.
Kajari Banyuasin Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Intelijen, Jefri Leo Candra mengatakan, masih ada satu temuan belum di kembalikan.
“Masih ada satu dan nominalnya nanti kita konfirmasi dulu ke kasi datun.” Katanya.
Terpisah Plt Sekretaris Dewan Banyuasin Mutaba membenarkan adanya temuan BPK, dan sudah di laporkan ke Inspektorat dan Kejari Banyuasin.
“Iya benar dan sudah di laporkan ke Inspektorat dan Kejari Banyuasin,” jawabnya.

























