Terkait Penertiban APK Pemilu di Posko Pemenang Capres, Bawaslu Banyuasin: Berdasarkan Surat Edaran 

Banyuasin, HBN- Penertiban alat peraga kampanye dimasa tenang 11-13 Februari mulai dilepas, baik di Posko Caleg Maupun di Posko Pemenang Capres, namun di beberapa tempat di Indonesia baik dari Bawaslu maupun pihak fakultas tidak semua apk pemilu ditertibkan.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok Dr. Armadepa mengatakan tidak semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik para kontestan Pemilu 2024 ditertibkan

 

Seperti baliho atau bendera partai di Posko pemenangan diperbolehkan karena tidak aturan tentang hal tersebut.

 

“Selama tidak melanggar aturan yang ditetapkan KPU, APK di posko pemenangan atau kantor partai politik tidak melanggar. Jadi diperbolehkan,” katanya saat menjadi narasumber acara Bawaslu Kota Sawahlunto beberapa waktu lalu di kutip dari harianhaluan.id Senin (12/2/2024)

 

APK yang ditertibkan yaitu yang melanggar aturan saat masa tenang 11-13 Februari sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kecuali, di posko pemenangan.

 

Sementara itu menurutnya, penertiban APK pada masa tenang adalah tugas KPU juga, selain tugas Bawaslu, panwascam dan peserta Pemilu secara mandiri. Armadepa juga menyinggung APK yang di pasang di kendaraan.

 

Dia mengungkapkan, sepanjang tidak ada larangan boleh-boleh saja.

 

“Misalnya caleg dapil 2 DPRD Kota Sawahlunto memasang APK di kendaraan yang mobilitasnya lebih banyak di Dapil 1 Kota Sawahlunto atau di kota/kabupaten lain. Jadi agak sulit menertibkannya,” jelasnya lagi.

 

Sama halnya juga, keterangan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat, mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak mencopot alat peraga kampanye (APK), di posko kemenangan capres-cawapres maupun kantor partai politik. “Kami imbau ke Satpol PP, APK yang ada di posko pemenangan itu enggak boleh dicopot,” tutur Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup, saat dihubungi, Minggu (11/2/2024). dikutip dari kompas.com, “Begitu juga di kantor partai politik, itu juga tidak boleh ditertibkan,” tambah dia.

 

Menurut Roup, hal itu dikarenakan area rumah pemenangan maupun kantor partai politik adalah ruang pribadi.

 

Berbeda dengan di Banyuasin, yang menerangkan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang di posko pemenangan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 Tentang Pemaknaan Isu-isu Krusial dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024 nomor 7 Poin B, bahwa Posko pemenangan tidak boleh terpasang alat peraga dan bahan kampanye di masa tenang.

 

“Berdasarkan surat edaran Bawaslu RI, dan ada aturan dan silahkan dipahami dulu ya,”kata April Yadi, Divisi Kordiv Data Bawaslu Banyuasin dikonfirmasi, Senin (12/2/2024) terkait pencopotan alat peraga kampanye di Posko Pemenang Capres nomor urut 3.

 

Penertiban alat peraga kampanye lanjut dia tidak ada tebang pilih di perlakukan sama.

 

“Kami pastikan memperlakukan hal yang sama dengan peserta pemilu lainnya, tidak ada tebang pilih dalam penertiban APK,”jelasnya. (Den)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *