Truk Muat 10 Ton Minyak Ilegal Jenis Bensin Diamankan Polisi di Jalan Palembang Betung
HBN, Sumsel – Direktorat Intelkam Polda Sumsel berhasil mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi colt diesel dengan No Pol BG 8065 KC warna kuning yang mengangkut tangki modifikasi berisi minyak olahan jenis bensin sebanyak 10 ton.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSI membenarkan bahwa pada hari Minggu (3/9) pukul 01.00 WIB, Kasubdit Kamsus Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Dudi Novery, SE bersama anggotanya yang melintasi jalan Palembang – Betung, melihat truk yang mencurigakan ada indikasi mengangkut minyak illegal sehingga dihentikan.
Polisi berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku yakni sopir EP (35 ) warga Lubuk Seberuk Dusun I RT 3 Lempuing Jaya Kabupaten OKI.
Kemudian Kernet TH (28 ) warga Sumber Agung Dusun I Kecamatan Lempuing Kabuaten OKI.
“Menurut pengakuan 2 tersangka, mobil truk yang mengangkut minyak olahan jenis bensin berasal minyak dari Desa Keban Kec. Sanga Desa Kab Muba sebanyak 10000 liter / 10 ton, dengan pembeli / pemilik mobil berinisial “K”. Minyak BBM jenis bensin ini masakan dari daerah Keban. Rencananya akan dibawa ke Palembang,”kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSI, Minggu (3/8).
Lanjut dia, seperti yang diketahui selama ini penyebab banyaknya terbakar gudang yang ada di Palembang yaitu disebabkan oleh bahan bakar bensin olahan.
“Maka dari itu, perintah tegas Kapolda Sumsel tidak ada lagi yang melakukan illegal drilling,”katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, Mobil truk warna kuning dengan tangki modifikasi berisi 10 ton minyak olahan jenis bensin. STNK mobil truk Mitsubishi colt diesel an. Wayan yudiana, SE, dengan no rangka MHMFE74P5DK101170 no mesin 4D34TJ60077.
“Kedua tersangka dan barang bukti mobil truk sudah diamankan ke Mapolda Sumsel dan diserahkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumsel,” katanya. (*)
Average Rating