Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah sawit yang di lakukan secara berulang-ulang atau Berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana

Ogan Ilir,hbnindonesia.com  – Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Kuang kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial HK19 yang diketahui merupakan warga Desa Beringin Dalam Kecamatan Rambang Kuang.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan Charles Lindung Purba 47 Thn Dsn I Desa Beringin Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Selaku perwakilan dari pihak PT.

Kejadian pencurian tersebut Pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekira pukul. 16.30 Wib TKP Di Blok D 11 Divisi IV PT TANIA tepatnya di Desa Beringin Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah sawit yang di lakukan secara berulang-ulang atau Berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana
Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian yang di lakukan secara berulang-ulang atau berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Kapolsek Muara Kuang IPTU RANGGA SAPUTRA SH. MH Melalui kanit reskrim AIPDA EFRI JULIANSYAH SH. Menjelaskan kronologis kejadian yaitu Pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekira jam 16.30 wib Di Blok D11 divisi IV PT. OTP / TANIA Desa Beringin Dalam Kec. Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir.Telah terjadi TP. Pencurian buah sawit milik PT. OKI TANIA PRATAMA, dengan cara pelaku mengambil buah sawit di tempat pemungutan hasil (TPH). pelaku berjumlah 4.Orang yaitu SL (DPO), SGT  (DPO), AG (DPO), dan HK (Berhasil diamankan) dengan cara pelaku mengambil 27 (Dua puluh) Janjang / Tandan Buah Sawit dengan rincian pelaku an.  HK membawa 5 Janjang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo,  pelaku SL membawa 7 Janjang dengan menggunakan sepeda motor BEAT STREAT, Pelaku SGT membawa 9 Janjang dengan sepeda motor Honda SUPRA,  pelaku AG membawa 6  Janjang dengan sepeda motor Honda Revo dan pada saat itu pelaku HK berhasil tertangkap tangan oleh anggota keamanan dan temannya yg lain berhasil kabur kemudian pelaku diamankan berikut barang bukti akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.2.430.000,-(Dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah di introgasi pelaku HK mengakui telah melakukan pencurian tersebut sebanyak 8 (Delapan) kali bersama pelaku yg melarikan diri tersebut.
Dalam perkara ini disita barang bukti berupa  5 (Lima) Janjang Buah Sawit 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa nopol 1 (Satu) Rangkaian kayu untuk membawa buah sawit selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek muara kuang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil penghitungan, total kerugian mencapai Rp 2.430.000. Korban kemudian melapor ke Polsek Muara Kuang untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Muara Kuang  IPTU RANGGA SAPUTRA,S.H,M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan koordinasi Unit Reskrim Polsek Muara Kuang bersama masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kejahatan yang dilakukan berulang kali ini tentu meresahkan, sehingga penindakan tegas diperlukan,” tegas Kapolsek.Lbs***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *