INDRALAYA,HBN̈INDONESIA.COM – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Indralaya di bawah naungan Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin pada Jumat (31/10/2025) malam.
Pelaku berinisial S (51) warga Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, diamankan petugas saat melakukan patroli rutin dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebilah pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang disimpan di saku depan celananya.
Kapolsek Indralaya AKP JUNARDI,S.H,M.A.P melalui Kanit Reskrim IPDA INDRA GUNAWAN,A,Md,S.H,M.Si
“Kami menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar perwira yang memimpin penindakan tersebut.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin resmi.
“Senjata tajam ilegal sangat berpotensi disalahgunakan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami imbau masyarakat agar mematuhi aturan hukum dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penggunaan sajam secara mencurigakan,” tegasnya.Lbs***

























