Bupati H Edison Akan Kandangi Mobil Tambang Batubara Masi Melintasi Jalan Umum Muara Enim 

MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Bupati H Edison pastikan per 1 Januari tahun 2026 jalan umum Kabupaten Muara Enim akan bebas hambatan dari kendaraan transportasi mobil tambang batubara. Dimana hal itu, di ungkapkan nya sebagai bentuk langkah tegas dari Pemkab Muara Enim dalam menegakan aturan sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap larangan mobil tambang batubara melintasi jalan umum.

 

” Ya, akan kita tertibkan kendaraan tambang batubara apa bila ada yang masi melintasi jalan Nasional jalan umum, sesuai surat edaran Gubernur per 1 Januari 2026,” tegas H Edison Bupati Muara Enim. Selasa, (30/12/2025).

 

Bupati Edison menjelaskan, sejati Pemkab Muara Enim merupakan inisiator motor penggerak yang bersuara lantang terhadap larangan kendaraan mobil tambang batubara melintasi jalan umum. Oleh sebab itu, selaras dengan terbit nya surat edaran dari Provinsi Sumsel per 1 Januari tidak ada lagi mobil batubara melalui jalan umum tentu Pemkab Muara Enim akan mendukung penuh dalam menjalankan surat edaran tersebut.

 

” Kita akan bentuk tim khusus ya, dari Pemkab Muara Enim bersama unsur terkait dalam hal ini APH untuk menertibkan kendaraan mobil batubara masih melintasi jalan umum, ya apa bila ada ketahuan akan kita kandangi diberi sangsi sesuai aturan berlaku ,” jelasnya.

 

Lebih jauh, Bupati H Edison menegaskan sebelum nya, ada sejumlah perusahaan Batu bara menghadap diri nya yang memohon meminta agar dapat mengeluarkan surat dispensasi terhadap mobil kendaraan batu bara dapat melintasi jalan umum di kabupaten Muara Enim, karena stokefile batubara yang sedang produksi telah menumpuk dan mengakibatkan kerugian yang besar.

 

” Jelas saya katakan tidak, ya bisa kita ketahui bagaimana selama belasan tahun mereka menikmati secara gratis melintasi jalan umum Muara Enim, apakah rugi, kan tidak rugi, untuk itu saya katakan tidak, silakan jalan lagi, di jalan khusus nanti ,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melarang kendaraan tambang melewati jalan umum per 1 Januari 2026 mendatang.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Selatan, Ari Narsa menegaskan, larangan alat berat maupun angkutan tambang melintas di jalan telah diatur dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.

 

Surat edaran tersebut secara tegas mewajibkan seluruh angkutan batubara dan aktivitas mobilisasi alat berat menggunakan jalan khusus tambang, dan tidak lagi melintas di jalan umum terhitung mulai 1 Januari 2026.

 

Oleh karena itu, ia menegaskan tidak lagi mentoleransi perusahaan tambang yang masih membandel menggunakan jalan umum, baik untuk angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat.

 

“Akan kami sanksi. Aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa truk tambang batubara dan alat berat tidak boleh melintas di jalan umum. Jika masih terjadi, akan kami tindak sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” kata Ari Narsa kepada wartawan, Senin (22/12/2025). Mengutip jurnalis Kompas.com sebelumnya. (Deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *