PN Muara Enim Gelar Diskusi KUHP Baru Hakim Memiliki Pasal Kewenangan Maafkan Pelaku Pidana 

MUARA ENIM – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim bersama Kepolisian dan Kejaksaan serta unsur Pemkab Muara Enim menggelar diskusi penerapan KUHAP dan KUHP baru tahun 2026. Dimana diskusi tersebut merupakan sebagai bentuk menyamakan persepsi bersama terhadap perubahan Undang-Undang KUHAP dan KUHP yang baru mulai berlaku di tahun 2026.

 

Mardianto SH MH Juru bicara PN Muara Enim mengatakan, perubahan KUHAP dan KUHP baru 2026 sudah di jalankan dan mulai berlaku di seluruh Indonesia khususnya di Pengadilan Negeri Muara Enim dan merupakan produk hukum asli milik Negara Republik Indonesia.

 

“Ya, kalau KUHP dan KUHAP lama kita masih mengadopsi Undang-Undang Hukum Belanda dalam Penerapan nya. Namun kali ini KUHP dan KUHAP baru 2026 ini murni hasil produk hukum milik Negara Republik Indonesia, dan banyak pasal pasal dimana Negara akan menjamin dapat benar-benar menegakan rasa keadilan bagi masyarakat, jadi, tidak ada lagi istilah persepsi masyarakat hukum di Indonesia tumpul di atas tajam di bawah ,” kata Mardianto jubir PN Muara Enim di bincangi media ini. Kamis, (12/2/2026).

 

Menurut Mardianto, dalam perubahan KUHP dan KUHAP yang baru saat ini ada pasal yang spesial bagi hakim dalam penerapan hukum dipengadilan. Dimana Hakim kini dapat memaafkan terhadap bagi terdakwa pelaku pidana.

 

Namun kendati demikian, tambah nya ada klasifikasi faktor faktor harus dapat terpenuhi dalam penerapan pasal pemaaf tersebut bagi hakim kepada pelaku pidana di antaranya yaitu hukuman di bawah 5 tahun penjara.

 

” Pasal pemaaf bagi hakim kepada pelaku pidana ini sangat spesial sekali bagi kami seorang hakim, kalau KUHAP dan KUHP lama tidak ada jadi sangat delimatis sekali saat kami menjatuhkan hukuman bagi pelaku pidana. Kami ambil contoh kasus nenek viral mencuri singkong kerana kelaparan, itu sangat teriris sekali hati kami dan nurani kami menolak untuk di hukum, namun apa daya tidak ada landasan hukum bagi kami tidak untuk menghukum nya ,” urai nya.

 

Lebih jauh, Mardianto menegaskan dengan ada nya landasan hukum pasal pemaaf bagi hakim di KUHP dan KUHAP baru saat ini akan benar-benar menegakan dalam menjamin rasa keadilan bagi masyarakat terhadap tersandung hukum pidana.

 

” Kita bersyukur sekali dengan hadir nya produk hukum KUHP dan KUHAP baru ini, tentu banyak perubahan pasal-pasal dalam menegakan hukuman yang menjamin hak-hak dasar baik pelaku pidana maupun korban,” tegasnya. (Deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *