Ogan Ilir, hbnindonesia.com – Polisi sebagai aparat yang utamanya bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugasnya akan selalu dihadapkan pada situasi dan kondisi yang berubah-ubah sejalan dengan dinamika masyarakat itu sendiri. Sebagai aparat negara pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, maka Polisi harus selalu bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Berbagai macam program dan petunjuk teknis ( Juknis ) pun telah dikeluarkan oleh POLRI dengan tujuan untuk membentuk sosok POLRI yang humanis, berwibawa dan profesional. Untuk itu dalam penanganan unjuk rasa, POLRI sudah menggunakan istilah baru, bukan lagi dinamakan penanganan unjuk rasa tetapi menjadi “pelayanan unjuk rasa.
POLRI sangat menyadari akan posisinya di masyarakat, dibenci sekaligus dirindu. Oleh karena itu, tolak ukur keberhasilan POLRI sebenarnya sangat mudah, yaitu kepuasan masyarakat . POLRI harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat walaupun tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak namun kami akan berusaha memberikan yang terbaik. Untuk itu, semua kembali kepada masyarakat untuk memberikan penilaian kepada POLRI, apakah tekad dan niat untuk berubah sudah menjadi kenyataan atau masih sebatas jargon saja.
Ketika terjadi bentrokan antara massa dan petugas POLRI dalam berbagai kejadian unjuk rasa ataupun peristiwa “chaos” lainnya, seringkali menimbulkan banyak korban baik dari pihak massa, masyarakat atau bahkan petugas itu sendiri. Namun bila kita melihat pemberitaan di media televisi atau surat kabar, yang sering jadi topik hangat adalah ketika anggota Polsek Muara Kuang tengah melakukan tindakan kekerasan. Sebaliknya, ketika petugas yang menjadi korban, sering kali luput dari perhatian dan malahan sering terabaikan. Apabila Polisi yang menjadi korban, lantas kurang mempunyai nilai pemberitaan yang tinggi?
Bagi korban di pihak massa sudah pasti berlaku Hak Asasi Manusia, namun bagaimana dengan Polisinya, apakah ia tidak mempunyai HAM juga atau semacam HAP (Hak Asasi Polisi) karena pada saat menjalankan tugas, hakekatnya ia bertindak atas nama hukum. Terlepas dari itu semua, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, pasti ditindak tegas. Pimpinan POLRI juga sangat menyadari bahwa dalam rangka meningkatkan moril serta semangat tugas bagi personilnya perlu juga diberikan suatu aturan untuk melindungi petugas ketika ia tengah melaksanakan pekerjaannya.
Dalam rangka menegakkan hukum dan menciptakan keamanan dan ketertiban, maka POLRI kadang kala harus menggunakan suatu tindakan yang dinamakan Tindakan Kepolisian. Agar tindakan ini terukur, mempunyai standar dan dapat dipertanggungjawabkan, maka selanjutnya POLRI mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.Lbs.

























