Polres Banyuasin Tegaskan, Lewat Jembatan Air Sugihan Gratis Tidak Ada Biaya Apapun 

Jembatan di Air Sugihan Perbatasan OKI dan Banyuasin

Banyuasin, Viralnya lewat jembatan perbatasan OKI dan Banyuasin pengendara harus bayar 50 ribu ternyata bukan ada unsur pungli namun akses jembatan tersebut harus melewati tanah warga, dimana pemilik tanah berinisiatif bikin jalan untuk dilewati dengan biaya 50 ribu untuk perawatan jalan, sedangkan akses jalan pemerintah belum di bangun. Hal itu diungkapkan Kapolsek Muara Padang, AKP Firman melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar, Kamis (16/4/2026).

 

“Tanah Pribadi Warga Yang di Lalui Bukan Bayar Lewat Jembatan, pemilik tanah berinisiatif buat jalan , siapa yang mau lewat bayar 50 ribu sesuai kesepakatan, dan yang memvideokan itu orang luar daerah jadi tidak tahu itu tanah pribadi warga jadi bukan bayar lewat jembatan, karena jalan pemerintah belum di bangun, dia mau tutup jalan itu tapi kendaraan mau lewat darimana, kalaupun bisa lewat lewat angkutan sungai biaya bisa 200 ribu,” jelasnya.

 

Kemudian keberadaan warung di atas jembatan itu bukan wewenang polres Banyuasin, karena jembatan itu pembatas antara Banyuasin dan OKI.

 

“Itu rananya bisa saja ke Pol PP, bukan kami” tambahnya.

 

 

Sebelumnya Viral di media sosial di unggah akun selampung menampilkan video suara wanita dalam mobil menyebutkan lewat jembatan terpanjang di Banyuasin harus bayar 50 k atau 50 ribu sekali lewat kalau pulang pergi bisa 100 ribu kata perempuan dalam video, jembatan tersebut berada di Air Sugihan Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin.

 

Tanggapan Plt Kadishub Banyuasin Zakirin bukan bayar lewat jembatan namun ada tanah warga yang di lalui kendaraan yang melintas dan minta imbalan.

 

“Bukan lewat jembatan menurut informasi yang kami dapat ada jln yang melalui tanah warga setempat dan dia memang minta imbalan kalau mau lewat dan ini sudah pernah di mediasi oleh Polsek setempat, dia bersedia menutup jalan tapi warga tidak ada jalan lain, itu informasi yang kami dapat, tapi itu baru informasi awal nanti akan kami koordinasikan dengan camat bagaimana permasalahan sebenarnya,” jelas Zakirin dikonfirmasi Rabu (15/4/2026).

 

Namun yang jadi persoalan lagi adanya warung di atas jembatan tersebut dan bagaimana pihak berwenang mengatasinya, Zakirin pun baru tahu jika ada warung di atas jembatan tersebut.

 

“Nah kami baru tau juga, secara aturan ya tidak boleh tapi siapa yang mengizinkan nya.” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *