BANYUASIN – Praktik penarikan retribusi pedagang pasar hingga pengelola kantin di lingkungan sekolah negeri maupun perkantoran pemerintah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mulai menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk turun tangan memeriksa legalitas serta aliran dana dari pungutan tersebut.
Desakan ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran akan kebocoran pendapatan daerah ke oknum tertentu serta potensi penyimpangan anggaran dan pungutan liar (pungli) yang menyamar sebagai retribusi resmi. Para pengelola kantin mengeluhkan adanya tekanan untuk membayar sejumlah uang rutin tanpa kejelasan dasar hukum dan transparansi penggunaan dana.
“Kami hanya ingin kejelasan. Apakah ini retribusi daerah yang sah dan masuk ke Kas Daerah, atau sekadar iuran informal yang rawan diselewengkan?” ujar Mia, pengelola kantin di Banyuasin
Hal ini menjadi perhatian publik dan menilai bahwa Kejari Banyuasin perlu melakukan pengawasan preventif maupun represif. Langkah ini dianggap penting mengingat sebelumnya Kejari Banyuasin telah berhasil mengungkap dugaan korupsi terkait retribusi parkir di Dinas Perhubungan Banyuasin yang menyeret Kepala Dinas. Preseden tersebut menunjukkan adanya kerentanan dalam pengelolaan retribusi sektor non-pajak di lingkungan pemerintah daerah.
Halaman sejarah retribusi parkir di Banyuasin yang sempat heboh harus menjadi pelajaran. Jangan sampai pola serupa terulang di sektor retribusi pasar, kantin sekolah dan perkantoran. Kejari harus memastikan setiap rupiah yang diambil dari pedagang kecil memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel.
Sementara Kepala Dinas Koperindagkop Banyuasin, Adam Ibrahim tidak memberikan tanggapan terkait penarikan retribusi pasar dan kantin di Sekolah maupun Kantin di Perkantoran.
Terpisah Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim memberikan penjelasan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan Minum kantin sekolah dan kantin di lingkup pemkab telah terdaftar sebagai wajib pajak dan telah melapor omset setiap bulan.
“Omset kantin tersebut dibawah 3 jt/ bulan tidak di pungut pajaknya ( nihil) tetapi yang bersangkutan (pemilik kantin -red) tetap melaporkan omset tiap bulan hal ini sudah diatur dalam perda no.1 tahun 2024 pasal 16 ayat 2,”jelasnya di Konfirmasi Selasa (28/7/26).
Dipertegasnya, karena omzetnya di bawa 3 juta belum di kenakan pajak. ” Tetapi kantinya tetap membayar retribusi sewa tempat usaha ke bagian aset bpkad pertahun.”pungkasnya

























