Tiga Anak Gugat Ayah Kandung Rp700 Juta, Serahkan Bukti Biaya Pendidikan dan Berobat ke Majelis Hakim 

 

 

PALEMBANG – Gugatan tiga bersaudara terhadap ayah mereka terkait tuntutan Nafkah Madhiyah Anak senilai Rp700 juta memasuki babak pembuktian di Pengadilan Agama (PA) Palembang.

 

Dalam persidangan yang berlangsung Senin, 7 September 2026, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Advokat Fajri Romadhon, S.H., M.H., mengajukan alat bukti berupa surat pengeluaran biaya pendidikan dan berobat kepada majelis hakim.

 

Setelah agenda pengajuan bukti surat tersebut, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat.

 

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PlG dan didaftarkan di PA Palembang pada 2 Juli 2026.

 

Tiga Penggugat dalam perkara tersebut adalah Muhammad Rezky Dzaky Azzam bin Muhamad Alex, Raden Ayu Fakhirah Salsabila binti Muhamad Alex, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada binti Muhamad Alex.

 

Ketiganya memberikan kuasa hukum kepada Fajri Romadhon, S.H., M.H., untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum mereka selama proses persidangan.

 

Bukti Surat Diajukan, Perkara Masuk Tahap Penting

 

Pengajuan alat bukti surat pada persidangan 7 September menjadi bagian dari upaya pihak Penggugat untuk memperkuat dalil-dalil yang telah dituangkan dalam gugatan.

 

Bukti tersebut diajukan melalui kuasa hukum kepada majelis hakim untuk diperiksa dalam rangkaian proses pembuktian.

 

Setelah pemeriksaan bukti surat, majelis hakim menetapkan persidangan berikutnya pada 14 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan pihak Penggugat.

 

Dengan demikian, perkara tidak berhenti pada bukti tertulis. Keterangan para saksi juga akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menguji dalil-dalil yang disampaikan Penggugat.

 

Senin Depan, Saksi Penggugat Diperiksa

 

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026.

 

Pada agenda tersebut, pihak Penggugat akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

Saksi-saksi akan diperiksa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara dan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan.

 

Keterangan yang disampaikan di persidangan nantinya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim bersama bukti surat dan alat bukti lainnya.

 

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting karena majelis hakim akan menilai keterkaitan keterangan tersebut dengan fakta dan persoalan hukum yang sedang diperiksa.

 

Di sisi lain, pihak Tergugat tetap memiliki hak untuk mengajukan bukti maupun saksi serta menyampaikan bantahan dan pembelaan sesuai dengan tahapan persidangan.

 

Tuntutan Nafkah Madhiyah Mencapai Rp700 Juta

 

Perkara ini berawal dari tuntutan Nafkah Madhiyah anak, yakni nafkah yang dituntut untuk masa sebelumnya.

 

Dalam petitum gugatan, tiga bersaudara tersebut mencantumkan nilai tuntutan mencapai Rp700 juta.

 

Namun, nilai Rp700 juta tersebut masih merupakan tuntutan yang diajukan oleh pihak Penggugat. Jumlah tersebut belum menjadi kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Agama Palembang.

 

Karena perkara masih dalam proses pemeriksaan, apakah tuntutan tersebut nantinya dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau tidak dikabulkan, sepenuhnya akan bergantung pada hasil pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.

 

Mediasi Sebelumnya Tidak Menemukan Kesepakatan

 

Sebelum memasuki tahap pembuktian, para pihak telah menjalani proses mediasi pada 20 Juli 2026.

 

Mediasi dilakukan sebagai upaya untuk mencari penyelesaian secara damai. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat.

 

Perkara kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan hingga kini memasuki agenda pembuktian.

 

Kuasa hukum para Penggugat, Fajri Romadhon, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mendampingi para penggugat untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kami menghormati proses persidangan dan akan menyampaikan alat bukti serta argumentasi hukum sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” uja” Fajri Romadhon

 

Ia menegaskan pihaknya akan menjalani proses hukum secara profesional dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti kepada majelis hakim.

 

“Kami akan mengikuti proses ini secara profesional dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim,” katanya.

 

Perkara Masih Berjalan

 

Hingga persidangan 7 September 2026, perkara Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PlG masih dalam proses pemeriksaan dan belum memiliki putusan akhir.

 

Karena itu, seluruh dalil, tuntutan, maupun keterangan yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.

 

Termasuk tuntutan nafkah madhiyah sebesar Rp700 juta, statusnya masih sebagai tuntutan Penggugat dan belum merupakan kewajiban hukum yang telah ditetapkan majelis hakim.

 

Kini perhatian perkara berlanjut ke persidangan 14 September 2026, ketika majelis hakim dijadwalkan memeriksa saksi-saksi dari pihak Penggugat.

 

Hasil pemeriksaan saksi tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.

 

DATA PERKARA

 

Pengadilan: Pengadilan Agama Palembang

Nomor Perkara: 1840/Pdt.G/2026/PA.PlG

Tanggal Pendaftaran: 2 Juli 2026

 

Penggugat:

 

1. Muhammad Rezky Dzaky Azzam bin Muhamad Alex

2. Raden Ayu Fakhirah Salsabila binti Muhamad Alex

3. Raden Ayu Amrina Rarosyada binti Muhamad Alex

 

Kuasa Hukum: Advokat Fajri Romadhon, S.H., M.H.

Tanggal Mediasi: 20 Juli 2026

Hasil Mediasi: Belum mencapai kesepakatan

Nilai Tuntutan: Rp700 juta

Sidang 7 September 2026: Pengajuan alat bukti surat oleh Penggugat

Sidang Berikutnya: Senin, 14 September 2026

Agenda: Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat

Status Perkara: Masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan akhir

 

Catatan: Seluruh dalil, tuntutan, alat bukti, dan keterangan para pihak dalam perkara ini merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan. Masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti, jawaban, bantahan, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *