Siap-siap Pemilik Hiburan di Banyuasin Bakal Bayar Pajak Jadi 40 Persen
Banyuasin, Pengusaha tempat hiburan dan SPA di banyuasin akan dikenakan pajak sebesar 40% dari hasil usahanya.
Tarif pajak hiburan yang menjadi ketentuan khusus sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mendapat protes dari pelaku industri hingga pemengaruh atau influencer di media sosial.
Kepala bagian bidang perpajakan daerah kabupaten banyuasin Riduan melalui kasi perpajakan daerah Yusuf Siregar saat di konfirmasi mengatakan bahwa pajak hiburan dan spa akan di kenakan pajak sebesar 40% sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Pengusaha hiburan dan SPA, Panti Pijat ini sudah di berlakukan tgl 5 Januari 2024 kemarin dan sudah di beritahukan kepada pelaku usaha.
“Untuk itu para pelaku usaha tersebut siap- siap nanti untuk bulan Januari akan kita berlakukan penagihan pajak sebesar 40% pada bulan februari” ujar, Rabu (17/1/2023).
Adapun capaian pajak hiburan pada tahun sebelumnya tahun 2023 sudah mencapai target bahkan sudah melebihi target yakni sebesar 104,36 persen, semoga ditahun ini dengan di bebankan pajak sebesar 40 % tetap mencapai target kembali.
mcngrup
Average Rating