Selama patroli, tim juga melaksanakan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Tim menjelaskan dampak negatif dari pembakaran hutan, termasuk risiko kebakaran yang dapat merusak lingkungan, menyebabkan polusi udara, dan potensi ancaman hukuman.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya penggarap lahan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar, dan kami sampaikan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 75 Ayat 3 UU RI Tahun 1999 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah,” ujar Kapolsek Iptu Ranga Saputra, SH, MH.
Dari hasil pemantauan selama patroli, tim tidak menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah kebakaran hutan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berjalan secara rutin dan efektif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan,” tutup Iptu Ranga Saputra, S.H, M.H.”Lbs***

























