MUARA ENIM – Dinas Perdagangan ESDM Muara Enim bersama Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) gelar inspeksi mendadak kepada sejumlah pedagang makanan dan minimarket di Kabupaten Muara Enim. Adapun dalam sidak tersebut, merupakan sebagai bentuk guna menindak lanjuti ada nya himbauan dari MUI Pusat terhadap 9 makanan ringan larangan untuk beredar di masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan ESDM Muara Enim Drs Bhakti M.Si melalui Bobby Andriansyah S.STP MM Kabid Tata Kelola Perdagangan mengatakan, sidak yang dilakukan bersama BPOM jajarannya tersebut meliputi sejumlah pedagang dan minimarket di Kabupaten Muara enim sebagai bentuk guna menindak lanjuti ada nya himbauan dari MUI Pusat terhadap 9 prodak makanan larangan untuk beredar di masyarakat.
” Alhamdulillah pada sidak yang kami lakukan hari ini bersama BPOM tidak kami temukan sejumlah makanan larangan yang beredar yang mengandung unsur babi dari MUI ,” kata Bobby Andriansyah Kabid Disperindag kepada media ini Kamis, (8/5/2025).
Bobby menerangkan, adapun 9 nama makanan ringan larangan dari MUI untuk beredar di masyarakat tersebut di antara makanan snack ringan yakni Curniche fuffy jelly, Curniche Marsmelow, kemudian Chomchom Car mellow, Chomchom flower Mellow, Hakiki Gilatin, Larbe Marshmellow, AAA Marshmellow dan Sweetme Marshmellow.
” Untuk kepada 9 produk makanan ringan yang kami rilis ini semua hasil lab BPOM dan MUI semua nya, mengandung unsur babi di harapkan kepada masyarakat khusus nya kepada umat muslim untuk teliti dan waspada ,” terangnya.
Lebih jauh, Bobby juga menghimbau kepada masyarakat juga untuk berperan aktif dalam mangawasi produk produk makanan yang beredar kepada masyarakat baik dari pedangan maupun minimarket.
” kami menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawasi peredaran makanan dari sejumlah pedagang kepada masyarakat baik itu kandungan nya yang di larang oleh pemerintah maupun masa kadaluarsa nya, dan segera laporan kan kepada kita agar dapat di tindak lanjuti ,” tukasnya. (Deri)
MCN NETWORK