Dugaan Ada Tambang Batubara Terselubung di Banyuasin, DLH : Pihak PT Cuma Assalamualaikum 

Banyuasin,- Ada dugaan tambang Batubara Terselubung di Desa Srikembang Kecamatan Betung Banyuasin Sumatera Selatan menjadi polemik di masyarakat, dikarenakan aktivitas kendaraan batubara yang melalui jalan Desa dikhawatirkan menyebabkan kerusakan jalan dan mencemari lingkungan.

 

Aktivitas kendaraan tambang Batubara sampai hari ini dikeluhkan warga, dan memblokade jalan yang dilintasi sampai ada kejelasan dari pihak perusahaan.

 

Beberapa waktu lalu Warga Desa Persiapan Bukit Makmur itu mencegat alat berat yang akan melintas di Walisongo, warga melakukan Penghadangan kendaraan berat milik itu PT MNC , dianggap akan merusak kondisi ruas jalan, juga menghambat aktivitas warga setempat dan transportasi bagi armada PTPN IV Regional 7 yang saat ini masih bertanggungjawab untuk melakukan penyelesaian pembangunan pengecoran dijalan tersebut sesuai dengan perjanjian dengan Pemerintah setempat dan masyarakat Desa.

 

Info terbaru, ada gerakan dari masyarakat memprotes dugaan PT MNC Group melakukan aktivitas pertambangan batubara secara terselubung, yang tentu memperparah pelanggaran hukum yang terjadi.

 

Mengutip dari website mncenergy.com , perusahaan batu bara di kelola oleh PT Putra Muba Coal , telah mulai dieksplorasi sejak tahun 2009 dan beroperasi sejak 2021, izin operasi yang baru saja diperbarui pada 05 Januari 2018 berlaku selama 10 tahun. Konsesi batubara seluas 2,947 ha yang terletak di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, 120 km barat laut Palembang.

 

Memproduksi 2,907,700 MT batubara pada tahun 2024. Volume 2,696,424 MT dijual pada tahun 2024, sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan domestik. Berencana untuk memproduksi 3,000,0000 MT batubara per tahun di tahun-tahun mendatang.

 

Destinasi domestik antara lain; Jakarta, Cilegon, Cirebon, Lampung, Semarang, Cilacap, Gresik dan Medan. Sedangkan negara tujuan ekspornya adalah India, China, Thailand, Malaysia, Pakistan, dan Vietnam.

 

Penambangan terbuka kami dilakukan dengan menunjuk dua kontraktor. Batubara diangkut sejauh 12 km melalui jalan pengangkutan segala cuaca dari lokasi tambang ke pelabuhan dermaga milik perusahaan yang menampung tongkang hingga 330 kaki di distrik Sungai Lilin. Dermaga yang memiliki fasilitas; BLC, movable screen, jembatan timbang, stockyard, alat muat tongkang beserta fasilitas penunjang lainnya. Jarak berlayar tongkang 90 mil; transhipment dilakukan di pelabuhan Tanjung Buyut, Palembang.

 

Hingga saat ini, pihak perusahaan terkait persoalan tersebut belum memberikan keterangan resmi, baik keterangan pers maupun ke DLH Banyuasin.

 

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin memberikan keterangan, perusahaan batu bara tersebut bukan berada di wilayah Kabupaten Banyuasin, namun di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) namun aktivitas perusahaan itu melewati wilayah Kabupaten Banyuasin, lewat jalan Desa Srikembang Kecamatan Betung dan Dermaga nya juga ada di Keluang Betayan Masuk Wilayah Banyuasin juga.

 

“Kalau secara etika mereka ini hanya lewat tidak ada kordinasi ke kita, cuma assalamualaikum, ” kata Kadis DLH Zazili melalui Kasi Gakkum DLH, Noerman. Kamis (10/7).

 

Persoalan izin dari perusahaan, Norman mengatakan akan kordinasi dengan pihak terkait, apakah izinnya lengkap.

 

” Kita tidak mau berspekulasi tanpa data dulu, kita tanyakan nanti ke pihak terkait, apakah izinnya lengkap,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *