Dugaan Kesalahan Ploting Pertanahan di OKI Disorot, Pengembang Klaim Alami Kerugian Besar

 

 

OKI, Sumatera Selatan,hbnindonesia.com— Dugaan kesalahan ploting bidang tanah dalam proses administrasi pertanahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menjadi sorotan. Permasalahan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi pihak pengembang perumahan yang merupakan salah satu anggota Assosiasi Himpunan Pengembang Perumahan dan Permukiman Rakyat ( HIMPERRA ) yang tengah menjalankan proyek pembangunan di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula saat pihak pengembang menemukan adanya perbedaan antara titik koordinat di lapangan dengan data bidang tanah yang tercatat dalam sistem administrasi pertanahan. Perbedaan tersebut diduga menyebabkan terjadinya tumpang tindih lahan dan menghambat proses pengembangan proyek.

 

Situasi itu membuat sejumlah pekerjaan proyek terpaksa tertunda. Bahkan, beberapa tahapan administrasi dan proses pengurusan legalitas disebut tidak dapat dilanjutkan sebelum persoalan ploting diselesaikan.

 

“Kerugian kami bukan hanya materi, tetapi juga waktu, kepercayaan konsumen, hingga terganggunya operasional perusahaan,” ungkap pihak pengembang.

 

Pihak pengembang mengaku telah mengeluarkan biaya tambahan untuk pengukuran ulang, verifikasi dokumen, koordinasi lintas instansi, hingga pendampingan hukum. Nilai kerugian diperkirakan mencapai angka yang signifikan seiring terhambatnya progres pembangunan.

 

Permasalahan ini memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian dan akurasi dalam proses pemetaan maupun verifikasi data pertanahan. Sejumlah pihak menilai persoalan seperti ini tidak seharusnya terjadi karena menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi daerah.

 

“Kalau kesalahan administrasi sampai berdampak pada proyek dan masyarakat, tentu ini harus dievaluasi serius. Jangan sampai pelaku usaha menjadi korban akibat lemahnya sinkronisasi data,” ujar Muchlisin Selaku Ketua DPD Himperra Sumsel.

 

Di sisi lain, masyarakat sekitar juga mulai mempertanyakan kepastian status lahan dan kelanjutan proyek yang terdampak. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu sengketa baru apabila tidak segera dilakukan penyelesaian secara terbuka dan profesional.

 

Hingga saat ini, pihak terkait disebut masih melakukan peninjauan terhadap data bidang tanah yang dipersoalkan.

 

Kasus ini menambah daftar persoalan administrasi pertanahan yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap dunia usaha dan kepastian hukum investasi di daerah. Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pemetaan dan validasi data pertanahan guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *