Dugaan Pemdes Mukut Pungli SPHT, Kadis DPMD Banyuasin : Kadesnya Sebut Sudah Terbiasa
Banyuasin, – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oknum Kepala Desa di Banyuasin sudah di tindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin.
Dari keterangan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsah baru Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau yang sudah memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli pembuatan surat pengakuan hak atas tanah (SPHAT).
“Kalau dari keterangan Kadesnya, di Desanya sudah terbiasa kalau pembuatan SPHAT kalau minta tanda tangan di kiri kanan pemilik tanah tanpa ada uang tidak ditandatangani, dengan demikian harus ngasih uang sebagai tanda terimakasih,” ujar Rayan saat usai mengikuti sidang paripurna DPRD Banyuasin, Rabu (6/9/2023).
Lanjut dia, karena sudah jadi kebiasaan di Desa disana maka disepakati biayanya.
Untuk permasalahan Dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir masih didalami untuk mengetahui kebenarannya.
“Dalam tahap klarifikasi, karena camat juga belum melihat pemalsuan tanda tangan seperti apa, nanti kita konfirmasi Kadesnya dulu,” ungkapnya. (DS)