Kabag ULP Banyuasin Kembalikan Uang , Benarkah Atas Arahan Kejari

Banyuasin — Persidangan perkara tindak pidana pokok pokok pikiran (pokir) DPRD Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 mengungkap fakta yang mengejutkan

 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan negeri Palembang pada Rabu, 9 Juli 2025, Jaksa Penuntut umum (JPU) memfokuskan pemeriksaan pada pengembalian uang sebesar Rp. 90 Juta, Oleh Kepala Bagian ULP Setda Banyuasin Yulinda

 

Mengutip dari laman media website Swara.id Yulinda dihadirkan sebagai saksi, dicecar dengan pertanyaan terkait dugaan penerimaan fee proyek sebesar tiga persen dari empat pekerjaan pokir yang menjadi Objek perkara

 

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa pihak ULP menerima fee melalui kelompok kerja (Pokja) maupun secara langsung

 

Namun, di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Yulinda membantah adanya aliran fee kepada dirinya maupun melalui pokja. Ia menyatakan tidak menerima uang proyek dalam bentuk apapun. Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang JPU.

 

“Anda sudah disumpah, jangan bohong. Ada konsekuensinya bila Anda ternyata berbohong,” kata JPU dalam persidangan, menyoroti perbedaan keterangan Yulinda dengan BAP.

 

Pusat perhatian dalam persidangan mengerucut pada pengembalian uang Rp. 90 juta oleh Yulinda ke Kejaksaan Negeri Banyuasin. Salah satu hakim anggota mempertanyakan alasan di balik pengembalian tersebut.

 

“Saya diarahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuasin untuk mengembalikan. Saya sempat bertanya, mengapa saya harus mengembalikan? Kalau saya mengembalikan, berarti saya dianggap salah. Padahal saya tidak merasa bersalah,” ujar Yulinda.

 

JPU kemudian mengulik lebih lanjut, mempertanyakan sumber dana pengembalian. Yulinda mengakui bahwa uang tersebut terdiri dari Rp. 80 juta pinjaman dari honor pokja dan Rp. 10 juta uang pribadi.

 

“Kenapa dikembalikan ke jaksa, bukan ke pokja?” cecar JPU.

 

Yulinda tampak kesulitan menjawab. Ia berdalih hanya menjalankan instruksi penyidik kejaksaan. Pinjaman kepada pokja, lanjutnya, sudah dikembalikan setelah pengembalian dana ke Kejari dilakukan.

 

Perdebatan sengit antara JPU dan saksi membuat majelis hakim angkat suara. Ketua majelis, Fauzi Isra, meminta JPU mendalami lebih lanjut motif dan alur pengembalian dana tersebut.

 

“Silahkan lah JPU kalau mau dalami masalah itu. Ini kita mau dengar bantahan terdakwa dulu,” ujar Fauzi.

 

Menanggapi pemberitaan terkait dugaan tindak pidana pokir awak media HBNindonesia.com, hendak mengkonfirmasi motif dari pengembalian uang dalam proyek Pokir DPRD Sumsel Tahun anggaran 2023

Namun ketika hendak dihubungi melalui via WhatsApp Kabag ULP Setda Banyuasin tersebut masih belum memberikan statement dan jawaban lebih lanjut

Kemudian Kasi pidsus Kejari Banyuasin dikonfirmasi Senin, (14/7/2025), melalui via WhatsApp mengatakan “kalau mau penjelasan silahkan datang kekantor Kejari hari Rabu atau kamis”, Ujarnya

MCN NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *