Kadis PUPR dan 2 Orang Lagi di Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Banyuasin

Banyuasin — Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Senin (17/2/2025) sore.

 

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan bahwa sumber dana pembangunan tersebut berasal dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin dari APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk 4 kegiatan.

 

“Uang tersebut dianggarkan untuk pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa,” bebernya didampingi Kasi Penkum Vanny saat menggelar perkara tiga pelaku.

MCN NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *