Kanit Samapta Polsek Muara Kuang Berikan Himbauan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan

OGAN ILIR,HBN̈INDONESIA.COM  – Polsek Muara Kuang Jajaran Polres Ogan Ilir Polda Sumsel, Kanit Samapta Polsek Kanit samapta Polsek Muara Kuang AIPDA M FADLI tidak bosan-bosannya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat Kecamatan Muara Kuang tentang “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan serta menjelaskan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Sabtu (27/09/2025).

Masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.

Hal tersebut disampaikan sesuai dengan arahan dari Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kapolsek Muara Kuang IPTU RANGGA SAPUTRA,S.H,M.H mengatakan “Himbauan ini untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.” terang Kapolsek.

“Masyarakat harus sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” Tambah Kapolsek Muara Kuang IPTU RANGGA SAPUTRA,S.H,M.H.Lbs***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *