Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Aset Desa Tanjung Lalang Masuki Tahap Penyelidikan

 

 

 

Ogan Ilir,hbnimdonesia.com– Kasus dugaan penyerobotan tanah yang merupakan aset milik Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, resmi memasuki tahap penyelidikan. Langkah awal penegasan batas dan verifikasi lapangan dilakukan hari ini, Rabu (17/06/2026), oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.

 

Tim teknis BPN turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan proses pengukuran dan pemetaan batas tanah. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana tertib dan didampingi oleh aparat kepolisian dari Polres Ogan Ilir serta jajaran Polsek Tanjung Batu guna menjamin keamanan dan kelancaran proses di lapangan.

 

Kedatangan tim disambut secara resmi oleh Camat payaraman Nurmala Dewi SH,. Beserta kasi pemerintahan dan kasi trantib, Kepala Desa Tanjung Lalang beserta seluruh perangkat Desa Tanjung Lalang, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mantan Kepala Desa Gunadi, perwakilan P2 UKD, unsur lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

 

Pada kesempatan tersebut, Pihak berwenang menyatakan bahwa proses penyelidikan dan pengukuran ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat dan sah secara hukum, guna memperjelas status kepemilikan dan batas wilayah tanah aset desa tersebut.

 

Hasil pengukuran nantinya akan menjadi dasar bagi langkah hukum lebih lanjut guna menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, serta melindungi hak milik desa.

 

Kepala Desa Tanjung lalang Menyampaikan Pihak desa dan masyarakat menaruh harapan penuh agar proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepastian hukum demi kepentingan bersama dan pembangunan Desa Tanjung Lalang ke depan.

 

“Terima kasih, kami ucapkan kepada bapak Kapolres ogan ilir dan jajaran personil polsek tanjung batu yang telah mempasilitasi kegiatan pengukuran tanah pada hari ini didesa kami, wewakili seluruh warga desa kami berharap agar proses ini nanti berjalan dengan adil dan trasparan”Ungkapnya

 

Lebih lanjut ia menjelaskan Tanah yang menjadi pokok kasus dugaan penyerobotan ini telah diakui keberadaannya secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang. Sejarah mencatatnya sebagai wilayah aset desa yang dikelola bersama, tidak pernah dialihkan haknya, dan menjadi milik bersama untuk kepentingan warga.

 

“Hari ini, BPN Ogan Ilir melakukan pengukuran resmi didampingi kepolisian, perangkat desa, mantan Kades, tokoh, dan warga. Langkah ini untuk memperkuat bukti sejarah dan menjamin kepastian hukum atas aset desa tersebut”Ujarnya

 

Dikatakan Kepala Desa tanjung lalang, Selama beberapa generasi, tanah ini diakui keberadaannya dalam kesepakatan adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Statusnya sebagai milik desa juga tercatat dalam catatan sejarah desa serta menjadi pengetahuan bersama seluruh warga, tokoh masyarakat, dan para pemimpin desa dari masa ke masa.

 

“Tanah ini tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, atau diakui sebagai milik perorangan, melainkan tetap dijaga sebagai aset bersama untuk kepentingan umum dan pembangunan Desa Tanjung Lalang”Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *