hbn Indonesia Com Indralaya – Kapolsek Indralaya AKP Junardi S.H, M.A.P Bersama Kanit Intelkam Polsek Indralaya Aiptu Syahrul dan Anggota menghadiri kegiatan Rapat Lanjutan Terkait Penanggulangan Karhutlah di Aula Kantor camat Indralaya utara Kab.ogan ilir, Selasa 21/4/2026.
Turut hadir dalam kegiatan Camat Indralaya utara, dan kepala Desa se-Kecamatan Indralaya Utara.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, SH. MAP mengatakan,
“Dengan sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Indralaya Utara, kita perlu memperkuat kerja sama dalam penanggulangan Karhutla. Peran semua pihak sangat diperlukan, terutama pihak ketiga dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan pentingnya pencegahan Karhutla,” tandasnya.
“Kami berharap relawan MPA dapat berperan lebih aktif, dan dukungan dari pihak ketiga sangat diharapkan untuk membantu dalam aspek materiil maupun non-materiil,” pungkasnya.
terkait kondisi Karhutla di wilayah tersebut.
“Dengan situasi kemarau saat ini, Karhutla menjadi tanggung jawab kita semua. Diharapkan kolaborasi dari semua elemen masyarakat, pihak ketiga, dan lembaga untuk mencegah serta menanggulangi Karhutla, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan Undang-undang utama yang mengatur Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Indonesia adalah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 & 78) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan ini ditegaskan kembali dalam UU Cipta Kerja yang melarang pembakaran lahan, dengan sanksi penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Jika ada yang menemukan pelaku, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.




















