BANYUASIN – Emilia Puspita, S.H., kuasa hukum keluarga almarhum Obirta Parziman, sopir angkot yang menjadi korban penembakan, melayangkan kritik tajam usai mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Meski menilai prosedur persidangan berjalan sesuai aturan, Emilia mencium adanya kejanggalan serius terkait dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Emilia menyoroti tidak adanya alat bukti berupa senjata api (senpi) yang dihadirkan di persidangan, padahal jelas bahwa korban meninggal dunia akibat luka tembak. Ia pun mempertanyakan absennya pasal mengenai kepemilikan senjata api dalam dakwaan JPU. Rabu (22/4/2026).
“Obirta ini dihilangkan nyawanya dengan senjata api, namun tadi saya tidak melihat JPU memberlakukan pasal mengenai senpi. Ini menjadi tanda tanya besar; apakah alat tersebut sengaja dihilangkan, belum dimunculkan, atau masih tertahan di tingkat penyidikan Polres Banyuasin?” ujar Emilia, yang akrab disapa Ita Jamil.
Ita Jamil menegaskan bahwa “benang merah” kasus ini masih berada di tangan penyidik Polres Banyuasin. Dalam waktu dekat, ia berencana mendatangi pihak kepolisian untuk mendesak transparansi terkait alasan tidak dimasukannya dakwaan kepemilikan senpi.
Jika aspirasi dan fakta hukum ini tetap diabaikan, ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Ita jamil mengatakan akan mengambil langkah hukum pertama yang dilakukan melaporkan kembali terdakwa terkait kepemilikan senpi dan apabila hal tersebut masih tidak menemukan titik terang ia akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga ke Komisi III DPR RI jika keadilan bagi kliennya terus buntu.
“Yang dihilangkan ini nyawa manusia, bukan nyawa beruk. Jangan semena-mena dalam bertindak,” tegasnya kepada APH.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa diketahui memilih dakwaan pasal pengeroyokan yang merupakan opsi paling ringan setelah diberikan kesempatan oleh hakim.
Menanggapi hal ini, Ita Jamil memberikan catatan edukasi hukum mengenai implementasi KUHAP baru.
Pilihan Terdakwa Terdakwa memilih pasal pengeroyokan sebagai pilihan hukuman teringan.
Peran Hakim Hakim memang didorong oleh undang-undang (KUHAP Baru) untuk memberikan opsi hukuman yang paling manusiawi.
Keputusan Akhir Pilihan terdakwa tidak otomatis menjadi vonis. Hakim tetap akan berpatokan pada fakta persidangan dan keterangan saksi yang memberatkan.
“KUHAP baru memang memanusiakan manusia, tetapi fakta persidangan tidak boleh ditiadakan. Fakta itulah yang nantinya menjadi dasar utama hakim dalam menentukan putusan akhir, bukan sekadar pilihan subjektif terdakwa,” pungkasnya.
Keluarga korban kini berharap agar majelis hakim tetap objektif dan melihat secara utuh peristiwa penembakan tersebut agar keadilan sejati bagi Obirta Parziman dapat ditegakkan.
























