INDRALAYA,HBN̈INDONESIA.COM – Polres Ogan Ilir melalui Satuan Intelkam membuka pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini dilakukan menimbang banyaknya pemohon dari kalangan Non ASN yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hingga saat ini, Sat Intelkam Polres Simeulue telah menerbitkan sekitar 1.600 SKCK yang diserahkan kepada masyarakat, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga mendekati batas akhir pengisian data. Jumlah pemohon yang sangat besar ini berbeda jauh dari hari normal, di mana layanan SKCK biasanya hanya menerima sekitar 10 pemohon per hari.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, S.H menyampaikan, jumlah penerima formasi PPPK di Kabupaten Ogan Ilir mencapai 1700 orang. Namun, fasilitas pelayanan masih terbatas, hanya 2 server yang digunakan untuk penerbitan SKCK 1 Polres Ogan Ilir dan 1 di Mall Pelayanan Terpadu Pemda Lama Ogan Ilir yang sudah di layani 820 untuk di Mall Pelayanan Terpadu Jelas Kaur Yanmin BRIPKA DEWAN TRI ZEDY.
“Meskipun keterbatasan, kami tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal agar masyarakat terlayani dengan baik,” ujarnya BRIPKA DEWAN TRI ZEDY.
Dengan tambahan waktu pelayanan ini, diharapkan masyarakat memiliki alternatif untuk mengurus SKCK tanpa harus menumpuk pada hari kerja, sehingga pelayanan tetap berjalan tertib, lancar, dan kondusif.
Masyarakat atau Non ASN diimbau agar datang lebih awal saat mengurus SKCK untuk menghindari antrean panjang, serta membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.Lbs***

























