Ogan Ilir, hbnindonesia.com – Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, melaksanakan Patroli Pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Preemtip, Patroli dan Memberikan Himbauan Kamtibmas tentang larangan Musik remix / House Musik di Lokasi / Tempat pesta pernikahan yang ada di Wilkum Polsek Indralaya. Kegiatan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya Bripka Nepri dan Personil Polsek Indralaya.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas polsek Indralaya Menyampaikan kepada tuan rumah acara hajatan khitanan agar tidak memainkan musik remik dikarenakan dapat mengganggu ketentraman masyarakat serta dapat membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menimbulkan ancaman kamtibmas di wilkum Polsek Indralaya. Apabila ditemukan adanya tuan rumah yang tetap memainkan musik remik maka akan dilakukan sanksi pembubaran hingga proses hukum.Menurut Kapolsek Indralaya AKP JUNARDI, S.H, M.A.P menjelaskan bahwa Kegiatan Patroli .Menyampaikan kepada tuan rumah acara hajatan khitanan agar tidak memainkan musik remik dikarenakan dapat mengganggu ketentraman masyarakat serta dapat membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menimbulkan ancaman kamtibmas di wilkum Polsek Indralaya. Apabila ditemukan adanya tuan rumah yang tetap memainkan musik remik maka akan dilakukan sanksi pembubaran hingga proses hukum bersama sama menciptakan suasana yang nyaman aman serta menambah kepercayaan terhadap institusi TNI maupun Polri akan semakin baik.


















