Breaking News
Pelayanan Prima Dan Tegas : PDAM Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir Optimalisasi Pembayaran Dan Penagihan..! Ini Penjelasan Kasubag Pelayanan Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Muara Kuang Intensifkan Monitoring Rencana Aksi Buruh Jelang May Day 2026 *Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya & Jajaran Ikuti kegiatan Binev Korbinmas Baharkam Polri di Polres Ogan Ilir.* Dalam rangka meningkatkan kinerja serta memperkuat peran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat, Tim Korbinmas Baharkam Polri melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Evaluasi (Binev) Bhabinkamtibmas jajaran Polres Ogan Ilir di Aula Panaluan Polres Ogan Ilir, Senin(29/04/2026) pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Dirbintibmas Korbinmas Baharkam Polri Kombes Pol Bambang Murdoko, S.I.K., M.H., didampingi Kasibinev Subdit Bhabinkamtibmas AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., serta Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Sumsel AKBP Andi Mustadi, S.H., M.H. Turut hadir Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., Kasat Binmas AKP Asmun Zain, S.H., serta seluruh jajaran Bhabinkamtibmas.. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemeriksaan kendaraan dinas serta sikap tampang personel Bhabinkamtibmas sebagai bentuk penegakan disiplin dan kesiapsiagaan anggota di lapangan. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan Binev yang meliputi pembukaan, laporan perwira, doa, serta arahan dan bimbingan dari Kasubdit Bhabinkamtibmas. Dalam arahannya, Kombes Pol Bambang Murdoko menekankan pentingnya peran strategis Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengingatkan agar seluruh personel terus meningkatkan profesionalisme, responsivitas, serta kehadiran aktif di tengah masyarakat. Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir melalui Wakapolres menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Binev ini sebagai sarana evaluasi sekaligus peningkatan kapasitas personel Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas pembinaan di wilayah masing-masing. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan. Program Ayo Sekolah Polsek Muara Kuang, Bidik Pelajar Program Ayo Sekolah Polsek Muara Kuang, Bidik Pelajar

Pelayanan Prima Dan Tegas : PDAM Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir Optimalisasi Pembayaran Dan Penagihan..! Ini Penjelasan Kasubag Pelayanan

Ogan ilir,hbnindonesia.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, PDAM Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir terus melakukan berbagai terobosan dan penegakan aturan yang berlandaskan peraturan yang berlaku.

Direktur PDAM Tirta Ogan Nurdin ST,.Melalui Kasubag Pelayanan Heri kusairi S.pd,. Saat dijumpai media ini diruang kerjanya menjelaskan PDAM Tirta Ogan memberikan kemudahan akses pembayaran bagi seluruh pelanggan. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor atau antre di kasir internal, karena pembayaran tagihan air dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama, dengan kami antara lain:

– Minimarket: Indomaret dan Alfamart.
– E-Wallet: Dana, GoPay, dan lainnya.
– Perbankan: BNI, Bank Mandiri, Bank Sumsel Babel, serta Lipi Link.

“Dengan tersedianya berbagai loket pembayaran yang mudah dijangkau, alasan kesulitan atau keterbatasan akses dalam melakukan pembayaran sudah tidak berlaku. Kami memberikan keleluasaan penuh bagi pelanggan untuk bertransaksi,” Ujar Kasubag Pelayanan Heri kusairi S.pd,.

Lebih lanjut, Heri kusairi S.pd,. Mengatakan
Menindaklanjuti pelanggan yang menunggak, PDAM Tirta Ogan menerapkan aturan tegas namun transparan sesuai ketentuan di antaranya :

– Masa tunggak di bawah 3 bulan: Akan diberikan tahapan peringatan.
– Masa tunggak di atas 3 bulan: Pihak PDAM berhak melakukan pemutusan sambungan sesuai wewenang yang diatur, meskipun dalam praktiknya tetap disosialisasikan melalui blangko pemberitahuan tunggakan.

Ia juga menegaskan, Dan Untuk biaya penyambungan kembali, berlaku aturan sebagai berikut:

1. Jika disambung kembali dalam kurun waktu 1 bulan setelah pemutusan: Pelanggan cukup melunasi tunggakan dan membayar biaya sambung kembali sebesar Rp 250.000.
2. Jika penyambungan dilakukan setelah 2 hingga 3 bulan pasca pemutusan: Akan dikenakan biaya sambung BARU sesuai Peraturan Bupati (Perbub) yang berlaku, ditambah pelunasan seluruh tunggakan.

“Semua tarif dan biaya administrasi yang berlaku sudah diaudit serta sesuai dengan ketentuan tarif MCR yang ditetapkan,” Tegasnya.

Dikatakan Kasubag pelayanan, untuk merespons dinamika pelayanan dan kekurangan yang mungkin ada, Direksi telah menginstruksikan pembentukan Grup Pelanggan di setiap unit wilayah. Grup ini beranggotakan pelanggan, petugas unit, hingga unsur manajemen seperti Direktur, Kepala Bagian Pelayanan, dan Teknik.

” Tujuannya agar segala keluhan, baik teknis maupun administrasi, dapat tersampaikan langsung dan ditindaklanjuti dengan cepat. Tentunya Kecepatan penanganan tentu tetap memperhatikan kondisi alam dan wilayah kerja”Terangnya

PDAM Tirta Ogan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan pelanggan dan kemajuan perusahaan di Kabupaten Ogan Ilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *