INDRALAYA,HBN̈INDONESIA.COM – Jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku berinisial ARI YANTO BIN RUSTAM 38 Tahun Wiraswasta beralamat Dusun V Desa Talang Aur Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir.
Denga laporan Polisi LP / B / 54 / IX / 2025 / Sumsel / Res OI / Sek IND, Tgl 17 September 2025.Diketahui Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2025 sekira Pukul 08.30 Wib.
Kejadian di Balai Desa Dusun VI Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dengan korban HIPNI 47 Tahun
Pekerjaan Kepala Desa Talang Aur
Alamat Dusun III Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Dengan para saksi Fajri 28 Tahun
Wiraswasta Alamat Dusun VI Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dan ADI 35 Tahun Pekerjaan Wiraswasta yang beralamat Alamat Dusun VI Desa Talang Aur Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir
Setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMITZU dan 1 (satu) buah bola lampu 60 watt merk PRO BEST, lalu pada hari kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Pelaku ARI YANTO BIN RUSTAM, yang dipimpin langsung oleh KAPOLSEK INDRALAYA AKP JUNARDI, S.H, M.A.P dan kanit Reskrim polsek indralaya AIPTU DEFRIYANSYAH, S.E pelaku berhasil di amankan kemudian pelaku di bawa ke Polsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMITZU dan 1 (satu) buah bola lampu 60 watt merk PRO BEST milik balai Desa Talang Aur yang sedang terpasang di balai Desa tersebut
Dengan barang bukti 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMITZU dan 1 (satu) buah bola lampu 60 watt merk PRO BEST
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK melalui Kapolsek Indralaya AKP JUNARDI, S.H,M.A.P bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 08.30 Wib di Balai Desa Talang Aur yang bertempat di Dusun VI Desa Talang Aur Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMITZU yang berada di Dalam gudang Balai Desa Talang Aur, 7 (tujuh) buah lampu 60 watt merk PRO BEST yang terpasang di balai Desa Talang Aur, 3 (tiga) buah lampu sorot 100 watt yang terpasang di lapangan bulu tangkis Desa Talang Aur, Kemudian kepala Desa Talang Aur sdra HIPNI melaporkan kejadian tersebut ke polsek Indralaya dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.595.000 (dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Defriansyah,SE langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, Pelaku saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan. Tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Indralaya. Penyudik terus melakukan pemeriksaan Saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tegas Kapolsek.Lbs***






















