RUPSLB PT. BPR Gerbang Serasan Muara Enim Setujui Pemberhentian Dua Komisaris

 

 

 

MUARA ENIM – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Muara Enim menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Pusat BPR Muara Enim, Selasa (11/8/2026).

 

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian secara hormat Komisaris Utama Dr. Ir. H. Abdul Nadjib, M.M. dan Komisaris Anggota Drs. Armelli Mendri.

 

RUPSLB dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Hj. Sumarni, Direktur Utama BPR Muara Enim Drs. Zaman Hury, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Andi Hartono.

 

Direktur Utama BPR Muara Enim Zaman Hury mengatakan, pemberhentian kedua komisaris tersebut dilakukan karena masa jabatan Abdul Nadjib dan Armelli Mendri telah mencapai dua periode.

 

“Jadi sudah dua periode Pak Abdul Nadjib dan Armelli. Kita harus mencabut putusan RUPS terdahulu, tidak boleh diperpanjang. Intinya diberhentikan dengan hormat,” ujar Zaman.

 

Zaman mengatakan, setelah pemberhentian tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan melakukan proses seleksi untuk mengisi dua posisi komisaris yang kosong. Seleksi ditugaskan kepada panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah daerah melalui Bagian Perekonomian dan SDA.

 

“Langkah selanjutnya adakan seleksi. Kami mensuport saja, kalau mengenai anggaran BPR menyiapkan,” katanya

 

Menurut Zaman, ketentuan dan mekanisme seleksi komisaris akan mengacu pada aturan yang berlaku. Pansel nantinya melibatkan unsur internal Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak universitas, termasuk dalam proses psikotes.

 

“Mekanisme seleksinya hampir sama dengan seleksi direksi,” bebernya.

 

Zaman menambahkan, pemerintah daerah akan mempercepat proses tersebut agar kekosongan jabatan komisaris tidak berlangsung terlalu lama.

 

“Seleksinya tetap dua komisaris, karena dua jabatan komisaris yang kosong. Jangan sampai terjadi kekosongan terlalu lama. Estimasi paling lama dua bulan,” imbuhnya.

 

Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan surat keputusan (SK) pembentukan pansel, mulai dari ketua, anggota, hingga tahapan pelaksanaan seleksi.

 

“Selama proses seleksi berlangsung dan jabatan komisaris masih kosong, fungsi pengawasan BPR untuk sementara kembali berada di tangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim selaku pemegang saham hingga diperolehnya komisaris definitif,” terang Zaman.

 

Zaman menjelaskan, proses pengisian jabatan komisaris juga akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK). Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan mengikuti UKK sebelum diajukan kepada OJK.

 

“Kalau sudah ada nama-nama yang lulus seleksi akan mengikuti UKK. Dari hasil UKK kalau dua atau bisa lebih, diserahkan ke OJK untuk menyetujui minimal satu. Nanti RUPS lagi untuk penetapan komisaris,” jelasnya.

 

Zaman menuturkan, proses pemberhentian dan pengisian komisaris dilakukan untuk memastikan tata kelola perusahaan dan BPR berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Jadi sebelumnya Bupati memperpanjang jabatan komisaris untuk menjaga kekosongan, tapi sekarang tidak bisa. Harus diberhentikan dari OJK, karena agar sesuai tata kelola,” jelasnya.

 

Adapun calon komisaris BPR Muara Enim nantinya harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia tidak lebih dari 60 tahun, memiliki sertifikasi dewan komisaris dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), memiliki kecakapan dan integritas, serta tidak memiliki permasalahan kredit macet maupun catatan pelanggaran.

 

Selain itu, calon komisaris juga tidak diperbolehkan merangkap dalam kegiatan politik. Pengurus partai politik juga tidak diperkenankan menduduki jabatan tersebut.

 

Seluruh tahapan seleksi akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi terkait jabatan komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *