MUARA ENIM — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial ARS (42) beserta puluhan paket diduga narkotika jenis sabu dan tiga butir diduga pil ekstasi.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Desa Jiwa Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terkait dengan transaksi tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial ARS (42), warga Kecamatan Lubai.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 52 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,79 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat keseluruhan bruto 1,44 gram, masing-masing disebut memiliki logo Superman berwarna pink, Transformers berwarna biru, dan Red Bull berwarna oranye.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu buah pipet berbentuk sekop warna bening, lima buah plastik klip bening, satu buah dompet kecil berbentuk bulat warna hitam, satu buah kotak earphone warna putih yang dilakban kuning, satu helai celana pendek cargo warna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Oppo Reno 4F warna biru.
Selanjutnya, ARS (42) bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi penangkapan terhadap tersangka, pengamanan barang bukti, pembuatan Laporan Polisi Model A, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Penyidik selanjutnya akan melakukan proses penyidikan, termasuk pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan sesuai prosedur, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, melakukan pemberkasan, dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara kepada JPU.
Terhadap ARS (42), kepolisian menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Status ARS (42) adalah tersangka, sehingga pembuktian mengenai tindak pidana yang disangkakan tetap menjadi bagian dari proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya dalam melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Ril/Deri)
























