Tak Ada Kejelasan Status, Banyak THL Banyuasin Sudah tidak Lagi Masuk Kerja

Oplus_131072

HBNINDONESIA,- Berdasarkan surat edaran Bupati Banyuasin nomor 177 tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Askolani dengan memperhatikan surat Plt Kepala BKN, surat Menpan RB, Surat Mendagri, tetap menganggarkan gaji pegawai non ASN sedang mengikuti proses seleksi PPPK hingga ditetapkan sebagai PPPK.

Surat Edaran Bupati Banyuasin

Kemudian Surat Kepala BKPSDM Banyuasin tertanggal 3 Maret 2025 penganggaran gaji pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terdapat 3 kriteria , dan bagi yang tidak masuk dalam 3 kriteria tersebut tidak lagi dibayar kan gajinya.

 

Mengetahui surat edaran tersebut, banyak pegawai non ASN yang tidak masuk database atau kurang dari dua tahun harus pasrah dan tidak lagi masuk kerja.

 

Sebut saja namanya Han, hampir 2 tahun menjadi pegawai di Damkar tidak tahu info lagi mengenai statusnya sebagai pegawai non ASN apalagi dirinya tidak terdaftar di database BKN.

Sambungan Surat Edaran Bupati Banyuasin

Keinginannya masuk Damkar Kabupaten Banyuasin karena informasinya kebutuhan personil untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal untuk pemadam kebakaran Banyuasin dengan spm sampai 15 menit.

 

“Saat ini saya masih bingung, apakah masih di pertahankan atau tidak dibutuhkan lagi, informasi tenaga outsourcing juga belum ada kejelasan , dari pada kerja tidak ada gaji dan setiap kerja pakai ongkos saya dirumah dulu sampai ada informasi kepastian saya dan kawan-kawan yang lainnya,” ungkap dia kecewa, Kamis (10/4/2025)

 

Dari informasi sebelumnya, ( https://hbnindonesia.com/penerimaan-honor-damkar-banyuasin-sesuai-kebutuhan-untuk-capai-target-spm-15-menit/) penerimaan Honor Petugas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Banyuasin menimbulkan kesan tidak mengindahkan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun peraturan itu menyesuaikan kebutuhan dari instansi.

 

Kabid Damkar Banyuasin Sujak menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri memang tidak boleh, namun ada ketentuan berdasarkan kebutuhan tidak bermasalah.

 

“Memang dari aturan dari Kemendagri memang tidak boleh lagi menerima, peraturan itupun sejak tahun 2005, tapi kalau damkar kebutuhan personil memang dibutuhkan. Mengingat Standar Pelayanan Minimal untuk pemadam kebakaran Banyuasin melebihi waktu sampai 30 menit,” katanya diruang kerjanya, Rabu (21/2/2024).

 

Dengan tidak memenuhi SPM, maka Damkar Banyuasin direncanakan bakal membuka pemadam kebakaran di wilayah yang belum ada poskonya.

 

 

 

“Rencana kita usulkan pos pos pemadam kebakaran, pos di Kecamatan Sungsang, di Talang Kelapa, dan Air Kumbang, supaya Standar pelayanan minimal tercapai, harus 15 menit tidak boleh lebih, karena selama ini SPM pemadam kebakaran tidak tercapai, faktornya kekurangan armada, personil dan jarak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *