Viral..! Kades Tanjung Tanjung Lalang Serobot Tanah Milik Warga ! Pemilik Tanah Angkat Bicara.

 

Ogan ilir,hbnindonesia.com–Kasus dugaan penyerobotan tanah yang merupakan aset milik Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, kini kisruh perebutan hak atas tanah tersebut setelah sebelumnya telah di lakukan Langkah awal penegasan batas dan verifikasi lapangan oleh dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.

 

Tim teknis BPN turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan proses pengukuran dan pemetaan batas tanah. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana tertib dan didampingi oleh aparat kepolisian dari Polres Ogan Ilir serta jajaran Polsek Tanjung Batu guna menjamin keamanan dan kelancaran proses di lapangan.

 

Pada kesempatan tersebut, Pihak berwenang menyatakan bahwa proses penyelidikan dan pengukuran ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat dan sah secara hukum, guna memperjelas status kepemilikan dan batas wilayah tanah aset desa tersebut.

 

Hasil pengukuran nantinya akan menjadi dasar bagi langkah hukum lebih lanjut guna menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, serta melindungi perorangan dan hak milik desa.

 

Salah satu warga desa Tanjung lalang, sebut saja (Aji) Menyampaikan kami selaku pemilik sah dan ahli waris dari nenek/ kakek kami menaruh harapan penuh agar proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepastian hukum demi kepentingan bersama

 

“Jadi itu tanah warisan orang tua kami dan di alih wariskan ke saya serta sudara-saudara saya. dulu orang tua kami pernah menjual sebagian tanah tersebut, karena mendesak du jual sama kades yang terdahulu masih zaman kirio. Luasnya sekitar / sebesar 60 julat…”Ungkapnya Aji pada media ini

 

Lebih lanjut ia menjelaskan Tanah yang menjadi pokok kasus dugaan penyerobotan ini, telah diakui keberadaannya secara turun-temurun oleh keluarga kami. Sejarah mencatatnya tanah milik orang tua kami bukan sebagai aset desa yang dikelola bersama, tidak pernah dialihkan haknya, dan menjadi milik keluarga kami

 

“Beberapa hari lalu BPN Ogan Ilir melakukan pengukuran resmi didampingi kepolisian, perangkat desa, mantan Kades, tokoh adat, dan warga. Langkah ini untuk memperkuat bukti hak atas kepemilikan tanah tersebut”Ujarnya

 

Dikatakan Aji, Luas tabah warisan kami 60 julat atau sama dgn 1.5 hektar. jadi tanah alih waris sebesar 6 hektar dan dulu pernah di jual pada kades terdahulu atas nama tanah pemerintahan bukan milik kades terdahulu. Intinya sebanyak 60 julat sama dengan 1.5 hektar

 

“Jadi tanah hak alih waris masih tersisah 4.5 hektar, kemudian kemarin kades tanjung lalang mengukur tanah kami, Tanpa izin dan pamit dulu , selaku ahli waris sah saya merasa tidak senang. Selama beberapa generasi, tanah ini diakui keberadaannya dalam kesepakatan”Tegas Aji..

 

Ditambahkan , Aji sebelumya ia pernah memviralkan lewat tik tok, untuk meminta tolong pada presiden Prabowo,.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *