BANYUASIN – Menanggapi polemik terkait Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kebudayaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa surat yang dikirimkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yosi Zartini, kepada Bupati Banyuasin merupakan bentuk usulan, bukan pencabutan sepihak atas jabatan yang sedang berjalan.
“Tidak ada kadis dikbud mencabut Surat Keputusan Bupati yang di ttd sekda, yang ada mengusulkan,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kadisdikbud Yosi Zartini mengirimkan surat kepada Bupati Askolani dengan isi “dengan ini dicabut dan kami mengusulkan Pelaksana Tugas yang baru”, yaitu Herlani, Kepala Sekolah SDN 6 Suak Tapeh. Langkah ini sempat membingungkan jajaran internal dinas, termasuk Sekretaris Dinas Adi Chandra yang menyatakan tidak mengetahui adanya surat tersebut, serta Sarmilin, Plt Kabid Kebudayaan sebelumnya, yang mengaku bingung dengan status jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Bupati Banyuasin terkait pergantian tersebut. “Terkait SK penunjukan, tetap Bupati yang di ttd oleh PYB (sekda) setelah disposisi bupati selaku PPK,” ungkap Erwin Ibrahim pada Kamis (24/6/2026).
Erwin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71, kewenangan untuk mencabut, membatalkan, atau memberhentikan suatu SK berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah yang menerima delegasi mandat.
Dengan demikian, Kepala Dinas tidak memiliki wewenang untuk secara sepihak memberhentikan atau membatalkan SK Plt yang telah diterbitkan oleh Sekretaris Daerah. Proses yang benar adalah melalui mekanisme usulan yang kemudian akan diputuskan oleh Bupati selaku PPK utama di daerah.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam opini publik yang berkembang dan memastikan bahwa setiap mutasi atau penunjukan pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. (***)

























