DIDUGA OKNUM HRD DI PT MAYORA MERANGKAP RENTENIR

Banyuasin, HBN– Dugaan praktik pinjaman uang berbunga tinggi yang melibatkan seorang oknum personalia atau Human Resources Development (HRD) di lingkungan PT Mayora, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Jumat (12/6)

 

Oknum HRD yang disebut bernama Fifi Tri Cahyono alias Fifi diduga telah lama menjalankan aktivitas peminjaman uang kepada sejumlah karyawan yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam praktiknya, pinjaman tersebut disebut disertai bunga yang cukup tinggi hingga memberatkan para peminjam.

 

Salah satu mantan karyawan PT Mayora, Agung, mengaku menjadi korban dari praktik tersebut. Ia menuturkan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun dalam kurun waktu sekitar dua bulan, jumlah yang harus dikembalikan meningkat menjadi Rp17 juta.

 

“Saya meminjam Rp12 juta. Ketika ingin mencicil pembayaran berikut bunganya, saya tidak diperbolehkan. Saya diminta melunasi sekaligus. Setelah dua bulan, total tagihan menjadi Rp17 juta,” ujar Agung kepada wartawan.

 

Menurut Agung, tekanan untuk segera melunasi utang tersebut membuatnya tidak nyaman bekerja hingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan.

 

“Saya sebenarnya ingin membayar utang itu, tetapi kemampuan saya hanya mencicil. Karena terus ditagih dan ditekan, saya tidak bisa fokus bekerja dan akhirnya memilih resign,” katanya.

 

Agung juga mengaku hingga saat ini dokumen pengalaman kerja dan administrasi BPJS miliknya belum diterima. Ia menduga hal tersebut berkaitan dengan persoalan pinjaman yang belum diselesaikan.

 

Selain itu, Agung menuding Fifi beberapa kali mendatangi keluarganya untuk melakukan penagihan. Bahkan, menurut pengakuannya, yang bersangkutan pernah mengajak pertemuan di kantor lurah serta mendatangi rumah keluarga dengan membawa beberapa orang yang tidak dikenalnya.

 

“Saya merasa malu karena persoalan ini sampai dibawa ke keluarga besar. Bahkan beliau datang ke rumah mertua saya bersama dua orang pria dan sempat membuat keributan. Saat itu saya sedang tidak berada di rumah,” ungkapnya.

 

 

Agung juga mengklaim terdapat pernyataan bernada ancaman yang disampaikan saat proses penagihan tersebut. Ia menyebut ada saksi dan rekaman terkait peristiwa itu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Fifi Tri Cahyono belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi serta metode penagihan yang dipersoalkan belum mendapat respons.

 

Sebagai informasi, praktik penghimpunan atau penyaluran dana kepada masyarakat tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun demikian, dugaan yang disampaikan dalam kasus ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait serta penanganan lebih lanjut oleh aparat berwenang.(DF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *