Alat Berat Perusahaan Diduga Gunakan Minyak Ilegal untuk Proyek Cetak Sawah di Banyuasin

Tim Investigasi Saat Melihat Lokasi Penampungan Minyak di Duga Ilegal

BANYUASIN – Kontraktor pelaksana proyek cetak sawah diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasional alat beratnya. Dugaan ini mencuat dalam pengerjaan proyek cetak sawah dengan nilai kontrak 8 Milyar Rupiah lebih yang berlokasi di Kelurahan Setrio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Dari investigasi dari lembaga Nusantara, Mail dan awak media menemukan kejanggalan dilokasi di duga milik salah satu perusahaan yang mengelola proyek cetak Sawa, ada puluhan liter minyak Ilegal atau minyak cong di dalam wadah berkapasitas 1 ton yang jumlahnya lebih dari 3 wadah, kemudian untuk bukti tim investigasi mengambil minyak tersebut sebagai sampel untuk di teliti lebih lanjut.

Mail , menyayangkan tindakan perusahaan padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, seluruh alat berat yang beroperasi dalam proyek tersebut diwajibkan menggunakan minyak industri atau solar subsidi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu, bukan BBM ilegal yang beredar di pasar gelap.

Menanggapi dugaan tersebut, Lurah Setrio Karya Musmulyadi, S.Sos mengaku tidak mengetahui adanya praktik penggunaan minyak ilegal maupun minyak yang berasal dari wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), untuk keperluan proyek cetak sawah di kelurahannya.

 

“Saya sebagai Lurah Setrio mengungkap bahwa saya tidak tahu soal penggunaan minyak ilegal atau minyak yang berasal dari Sekayu, Muba, untuk pengerjaan proyek cetak sawah ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Sementara itu, ketika dimintai keterangan terkait temuan dugaan penggunaan BBM ilegal tersebut, pihak manajemen perusahaan alat berat memberikan tanggapan. Pihak kontraktor menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang berlaku.

 

Dalam keterangannya, pihak perusahaan berjanji akan segera mengganti penggunaan minyak ilegal menjadi minyak industri sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam pelaksanaan proyek.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari instansi berwenang seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau penegak hukum terkait tindakan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat dan pemangku kepentingan setempat mengharapkan agar proyek strategis seperti cetak sawah dapat berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan negara melalui penggunaan BBM bersubsidi atau ilegal.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *