๐—”๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ ๐—”๐—ฑ๐—ถ๐—ธ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ผ๐—ฏ๐—ฎ๐˜, ๐Ÿฐ ๐—ธ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ธ ๐—ž๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ป๐—ด ๐——๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฆ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ๐—ต ๐—ž๐—ฒ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ถ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐—ท๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป

๐—›๐—•๐—ก-๐—ข๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—น๐—ถ๐—ฟ- Kakak kandung Mely Yani(38)dilaporkan oleh suami sirihnya Sumadi alias eteh(49)ke polsek tanjung batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

 

Berawal dari uang arisan, kakak kandung dilaporkan ke pihak kepolisian. Rusimah(52),Sumi(45),Aryanti(42),Dewi(46) ke 4 orang saudara kandung dilaporkan seorang adik ipar suami sirih adik bungsu dari ke 4 orang Terlapor yang disebabkan uang nilainya sebesar Rp.13 Juta

 

Menurut keterangan Saudaranya, mely ikut arisan yang diadakan oleh tetangga yang tidak jauh dari rumahnya, arisan tsb yang merupakan arisan harian dan arisan mingguan namun kemudian diperjalanan arisan tersebut terhenti ditengah jalan karena mely dalam keadaan sakit lalu kemudian Eni ( selaku bandar arisan ) mengembalikan uang arisan yg pernah di setor oleh mely yg total dari keseluruhan uang tersebut ialah senilai 13 juta Rupiah..lalu pada saat sakit ke 4 kakak kandung tersebut merawat mely karena tidak ada biaya dan hanya hidup pas2an maka kakak tertua dari mely tersebut berinisiatif memakai uang arisan tersebut utk biaya mondar mandir dari desa Tanjung Batu ke Rumah Sakit Charitas Palembang dan Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.

 

Penasehat Hukum Terdakwa Ardiansyah, SH, Armansyah,SH,MH, Burhayan,SH,MH dan Marihot D. Saing,SH.M.Hum mengatakan bahwa kliennya menggunakan uang

tersebut dipergunakan untuk biaya ongkos dan membeli makan selama perjalanan ke org 4 Terdakwa dan 1 orang anak kandung dari dari Meli dan 1 orang sopir yang ikut pulang pergi mengantar dan merawat berobat adik kandungnya selama di rawat di Rumah Sakit Charitas Palembang dan Rumah Sakit Ernaldi Bahar Alang Alang Lebar Palembang karena sedang mengalami sakit gangguan jiwa (Amnesia).

Pihak keluarga sempat melakukan mediasi namun dari mediasi tersebut tidak ditemukan titik terang. Ungkapnya penasehat hukum terdakwa.

 

Adik iparnya bersikeras untuk melaporkan kakak kandung dari istrinya tersebut

Jadi kita pihak terlapor adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana di atur dalam pasal 378 dalam KUHP terkait adanya laporan atas korban dari adik iparnya sendiri melaporkan 4 saudara kandungnya dan sekarang sedang jalani sidang di pengadilan Negeri Kayu Agung OKI Sumsel. tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *