Ogan ilir,hbnindonesia.com–Demi memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dialami klien kami , selaku kuasa hukum dari saudara Rusdianto, saya meminta agar pihak penyidik Polres Ogan Ilir segera menghadirkan dan memeriksa terlapor, demikian disampaikan Advokat Dirwansyah SH. jum’at (17/4/26) kemarin
Diruang Unit Satresrim Polres Ogan Ilir .
Menurut Pria yang akrab disapa Cek Dewo ini, Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dialami kliennya sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Sat Reskrim Polres Ogan Ilir,
Hal ini sebagai tindak lanjut terhadap laporan polisi nomor LP/B/133/III/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel yang disampaikan pada 30/3 lalu
” Ya benar, saat ini kami sedang melakukan pendampingan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang sangat merugikan klien kami, selain itu hari ini ada salah seorang saksi yang juga dihadirkan dan dimintai keterangan” Ujar Pria yang akrab di sapa Cek Dewo
Masih dilanjutkan pria pengagum Adnan Buyung Nasution itu, terkait ada salah seorang saksi berinisial (MS) Warga kelurahan Tanjung Batu Timur yang belum bersedia untuk memenuhi panggilan penyidik, pihak nya meminta agar dapat dilakukan penjadwalan ulang agar saksi tersebut bersedia datang dan dimintai keterangan.
” Kami berharap semua nya bisa berjalan lancar dan koperatif demi memberikan kepastian hukum atas perkara ini, kami juga meminta kepada rekan penyidik agar nantinya segera menghadirkan dan memeriksa saudara (DH) sebagai terlapor, hal ini sebagai bentuk pertangung jawabannya atas perkara tersebut, saya akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas demi memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada klien kami” pungkasnya menegaskan Edi/
























