Kualitas Udara Berbahaya! Disdikbud Ogan Ilir, Undur Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 WIB

 

 

Ogan ilir,hbnindonesia.com— Kabut asap yang semakin pekat dan masuk kategori berbahaya memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir mengambil kebijakan penting terkait jam masuk sekolah mulai jenjang Paud/TK, SD hingga SMP.

 

Keputusan ini diambil merujuk pada data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per 23 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, di mana angka PM10 mencapai 2532 dan PM2,5 di angka 483 — menempatkan kualitas udara di wilayah Ogan Ilir pada kategori yang membahayakan kesehatan.

 

Gercep, Merespon kondisi tersebut Disdikbud ogan ilir mengambil langkah tegas dengan Penyesuaian Jam Belajar

 

– Semula: Pukul 08.00 WIB

– Disetujui: Pukul 09.00 WIB

 

Tak hanya mengundur jam masuk, durasi tiap jam pelajaran juga dipangkas 10 menit agar kegiatan belajar tetap efektif namun tidak membebani siswa dan tenaga pendidik di tengah kondisi udara yang buruk.

 

“Agar kegiatan belajar tetap berjalan efektif namun tetap menjaga kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik, durasi setiap jam pembelajaran akan dikurangi sebanyak 10 menit,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir, Sayadi S.Sos. M.S.i,.

 

Kebijakan ini merujuk pada Surat Dinas Nomor 420/1960/Sekr/D.Dikbud.OI/2026 tentang pelaksanaan KBM saat kondisi kabut asap. Surat edaran resmi yang lebih lengkap akan segera disebarkan ke seluruh satuan pendidikan, pengawas, hingga koordinator pendidikan di setiap kecamatan.

 

Disdikbud meminta seluruh pihak mempedomani kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab — demi melindungi kesehatan warga sekolah di tengah ancaman kabut asap yang masih melanda wilayah Ogan Ilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *