MUARA ENIM – Masyarakat Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim menggelar aksi protes dan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Muaraenim untuk menghentikan kegiatan aktivitas PT. Royaltama Mulia Kencana (RMK). Dimana, hal itu, terungkap pada saat rapat mediasi terhadap permasalahan dampak lingkungan dan sejumlah tuntutan oleh masyarakat Desa Harapan Jaya dengan PT RMK bersama Pemkab Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang. Senin, (20/10/2025).
Gatot Susilo ketua koordinator dari masyarakat Desa Harapan Jaya dalam rapat tersebut mengatakan, setidaknya ada poin 2 poin tuntutan menjadi catatan penting kepada Pemkab Muara Enim terhadap masyarakat Desa Harapan Jaya akibat dari dampak yang di timbulkan akibat aktivitas PT RMK.
Pertama terhadap tuntutan Kopensasi debu kepada masyarakat di Desa terdampak yang dirasakan oleh masyarakat dan yang kedua meminta pertanggungjawaban perusahaan PT RMK terhadap ganti rugi tanaman kebun masyarakat yang roboh akibat tanah longsor akibat aktivitas PT RMK.
” Tuntutan kami tidak banyak, hanya 2 poin harus menjadi perhatian catatan dari Pemkab kepada masyarakat di desa kami ini, pertama dampak debu yang kami rasakan, kedua pertanggung jawaban pihak perusahaan terhadap ganti rugi kebun kami yang rusak akibat aktivitas PT RMK,” ujar nya Gatot Susilo.
Gatot menjelaskan, terhadap tuntutan Kopensasi yang di minta oleh masyarakat Desa Harapan Jaya, sejauh ini pihak perusahaan PT RMK tidak dapat memenuhi terhadap tunutan itu. Kerena, ia menilai perusahaan PT RMK seakan selalu berpegang teguh terhadap adanya aturan sehinggga kompensasi itu hanya dapat di konveksi melalui barang tidak dapat konvensasikan melalui uang.
” Ya, Ini jelas kami masyarakat desa kami sangat dirugikan, karena dampak debu ini sangat mengganggu dirasakan oleh kami masyarakat, kemudian lahan kebun yang rusak oleh PT RMK adalah milik individu dari masyarakat secara personal ,” jelasnya.
Gatot menilai, terhadap 2 poin tuntutan dari masyarakat di Desa nya yang tidak dapat penuhi oleh perusahaan PT RMK, tentu hal itu telah menciderai, rasa empati dan rasa kemanusiaan terhadap tindakan perusahaan kepada masyarakat di desa nya, karena dinilai tidak ada rasa empati peduli sama sekali terhadap kesengsaraan yang di rasakan oleh masyarakat di desa nya akibat dari aktifitas yang di timbulkan dari perusahaan PT RMK.
” Sudah 6 bulan lebih belakangan ini Debu pekat akibat aktivitas PT RMK dirasakan oleh masyarakat kami, kemudian berdampak terhadap kesehatan masyarakat khususnya nya pada anak-anak, serta mempengaruhi menurun nya hasil kebun kami karena kualitas dan kuantitas buah tidak sempurna akibat dampak debu di timbulkan,” urainya Gatot.
Gatot menjelaskan tuntutan Kopensasi tersebut, tidak serta merta hanya debu yang dirasakan oleh masyarakat namun juga pihak meminta hak pertanggungjawaban dari pihak perusahaan PT RMK terhadap sejumlah batang pohon tumbang milik kebun masyarakat rusak akibat aktivitas dari kegiatan PT RMK.
” Ini terkesan ingin lepas dari tanggung jawab dengan berdalih bersembunyi pada aturan, padahal kebun kami ini, adalah sumber keberlangusungan kehidupan masyarakat di desa kami dan kami hanya menuntut hak kami karena tumbuhan tanaman kebun kami rusak,” Tegasnya.
Dalam rapat tersebut Gatot kembali menegaskan, pihaknya akan menghormati hasil kesepakatan pada rapat tersebut untuk menunggu dari hasil tim investigasi Pemkab terjun kelapangan untuk mencheck secara langsung, karena di nilai nya belum temukan kesepakatan bersama.
Namun, disamping itu Gatot juga mendesak kepada Pemkab Muara Enim untuk menghentikan sementara kegiatan aktivitas PT RMK di wilayah desa Harapan Jaya sebelum win win solution di dapatkan bersama.
” Ya, namun apabila tidak ada win solutions didapatkan kepada masyarakat tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum lainnya dan kami akan menyuarakan Dzaliman ini ke pusat kepada presiden ,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim melalui Asisten 1 Pemerintah dan Kesrah Drs Andi Wijaya mengatakan, terkait permasalahan konflik yang terjadi antara Desa Harapan Jaya dengan PT RMK, jajaran Pemkab Muara Enim telah berupaya melakukan mediasi di antara kedua belah pihak. Namun, pada rapat mediasi yang telah di lakukan tersebut belum dapat menghasil hasil yang secara optimal karena jajaran Pemkab Muara Enim terlebih dahulu akan menurunkan tim untuk check kelapangan meninjau secara langsung.
” Rapat mediasi konflik antara masyarakat Desa Harapan Jaya dan PT RMK boleh dikatakan belum dapat hasil secara optimal dari kedua belah pihak, karena itu Pemkab Muara Enim sendiri akan membentuk tim untuk meninjau meng investigasi secara langsung dalam menginvatarisil kebun-kebun masyarakat yang terdampak kerugian nya seperti apa, kemudian dalam bentuk nya seperti apa ,” ujar nya asisten 1 bidang Kesrah Drs Andi Wijaya tersebut.
Andi Wijaya menjelaskan, terkait tuntutan Kopensasi yang diminta oleh masyarakat Desa Harapan Jaya kepada PT RMK senilai 3 juta rupiah belum dapat penuhi oleh PT RMK. Namun, permintaan Kopensasi yang di minta oleh masyarakat tersebut akan diganti diberikan semacam tali asih kepada masyarakat terdampak di Desa Harapan Jaya dari PT RMK.
” Ya, untuk tuntutan Kopensasi dari masyarakat PT RMK sendiri belum dapat memenuhi nya, namun akan tetapi hal itu akan di ganti semacam tali asih kepada masyarakat tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh, Andi Wijaya berpesan kepada masyarakat Desa Harapan Jaya untuk dapat bersabar menunggu hasil dari tim pihak jajaran Pemkab Muara Enim dalam waktu dekat yang akan menterjunkan tim nya check kelapangan secara langsung, guna untuk mendata dan menginvatarisil lahan kebun masyarakat yang terdampak. Sehingga Pemkab Muara Enim dapat mengambil langkah yang tepat demi kebaikan bersama kepada kedua belah pihak.
” Hasil dari tim ini akan kita mediasi kembali kepada kedua belah pihak Selasa Minggu depan, untuk itu kami Pemkab Muara Enim meminta kepada masyarakat Desa Harapan Jaya dapat bersabar menunggu hasil tersebut, kami berpesan jangan mengambil langkah langkah di nilai dapat merugikan serta menganggu roda perekonomian masyarakat di sana,” harapnya.
Terpisah, Raditya Manager Oprasional PT RMK mengatakan terkait sejumlah tuntutan dari masyarakat Desa Harapan Jaya kepada pihak PT RMK terkait kompensasi tersebut pihaknya belum dapat memenuhi permintaan tersebut. Karena, menurut hemat pihak nya, perusahaan PT RMK sudah melakukan hal yang benar. Disamping itu, jalan tersebut sudah di lakukan sesuai prosedur memakai teknologi baru, akan dilakukan pengaspalan dengan sistem ctb dan cips sebagai bentuk bentuk komitmen perusahaan yang selalu mendukung terhadap ramah lingkungan.
” Ya, Memang tidak di pungkiri, saat ini masih ada debu, tapi debu itu akan hilang dengan penyiraman. Ya, mungkin, karena penilaian kawan kawan di sana masih merasa dalam penyiraman yang kami lakukan masih kurang maksimal, namun tetap akan kita lakukan improvisasi perbaikan terkait itu ,” ujar nya.
Lebih jauh Raditya menjelaskan, untuk di ketahui bersama pada saat ini jalan yang permasalahan oleh masyarakat sepanjang 3,6 kilometer dari terase PT DBU itu sendiri saat ini memang belum rampung sepenuh nya untuk pakai secara maksimal.
“Kemarin, iya sempat kita gunakan, tetapi saat ini tidak, karena pengangkutan batubara dari stok file PT DBU ke TLS RMK sudah selesai disebabkan RKB produksi izin mereka terbatas, sehingga jalan tersebut tidak digunakan lagi ,” jelasnya.
Raditya menambahkan, terkait permintaan kompensasi adanya permintaan kebun masyarakat tejadi pohon nya tumbang akibat dari tanah jadi longsor. Untuk di ketahui longsornya tanah tersebut saat pihak nya melakukan meninjauan secara langsung, dinilai tidak menimbulkan menyebabkan kematian dari pohon tersebut. Dan longsor tersebut bukan di akibat aktifitas dari kegiatan PT RMK karena murni di sebabkan oleh fenomena alam akibat intensitas curah hujan cukup tinggi. Dan kemudian pula pada lahan itu juga sudah beli oleh perusahaan PT RMK.
” Memang ada sebagaian pemilik-pemilik lahan akan kita lakukan pendekatan, akan kita beli lahan, karena akan dibuat namanya sedimenpol di sana, namun mereka belum mau melepas sehingga ini juga jadi permasalahannya dari warganya itu sendiri ,” terang nya.
Lebih jauh, Raditya menguraikan pada jalur jalan yang di permasalahan oleh masyarakat sepanjang 3,6 Kilometer tersebut sejati nya jalan sudah selesai, sudah dapat digunakan, namun belum selesai secara maksimal namun aktivitas penyiraman jalan terus di lakukan.
” Sekarang jalan itu, kita biarkan dahulu belum kita gunakan, kalaupun mau melalui jalan itu paling untuk penyiraman dan untuk ada lewat kendaraan lain yang numpang lewat aja, itu pun bukan dari aktifitas pengangkutan, karena untuk aktifitas pengangkutan lebih mengutamakan lewat jalan yang utama ,” bebernya.
Lebih jauh, terkait masalah kompensasi tuntututan masyarakat setempat Desa Harapan Jaya, Raditya menegaskan, pihaknya belum bisa memenuhi permintaan tersebut, karena pihaknya menilai dan menganggap bila semua kompensasi harus selalu di ukur berikan dalam bentuk uang, maka semuanya khususnya warga akan bisa minta uang dan hal itu dapat menimbulkan perbuatan tidak baik, pertama tidak mendidik dan kedua dapat menciptakan pungli, itu tidak baik.
”Ya kalau ingin mendapatkan uang, harus ya bekerja dan kami membuka kesempatan itu kepada masyarakat dan masalahnya apakah mereka mau ngelamar atau enggak ya ini kan perlu koordinasi yang diciptakan. Dan dalam permintaan tuntutan itu, tentu kami tidak bisa mengambulkan memenuhi nya,” Tegasnya.
Raditya menekankan, perusahaan RMK selalu berkomitmen membuka diri bagi seluruh lapisan elemen masyarakat dalam mendukung penuh kesejahteraan di masyarakat, dan hal itu dapat di lakukan, melalui bidang sosial kemasyaratan melalui bidang CSR perusahaan itupun sudah di lakukan, sudah jalankan oleh RMK saat ini.
” Sejauh ini bidang sosial CSR sudah kami lakukan kepada masyarakat seperti bidang kesehatan, membantu penanganan stunting dan memberikan santunan makanan bergizi bagi penderita BC serta membangun sumur bor di lingkungan masyarakat sekitar dalam mendukung penuh terhadap ketersediaan air bersih di masyarakat tentu itu menjadi skala prioritas kami perusahaan,” tukasnya. (Deri)


















