DLH dan DPRD Banyuasin didesak tutup PT GSA diduga cemari lingkungan
Banyuasin – Puluhan massa mendatangi DLH Banyusin, Massa yang menamakan diri JPKP Banyuasin Mendesak DLH Banyuasin Untuk menutup PT Gasing sawit abadi yang diduga mencemari lingkungan.
Koordinator aksi JPKP Banyuasin (indo Sapri ) mengatakan PT GSA juga tidak memberdayakan masyarakat sekitar sehingga DLH Banyuasin diminta untuk mengevaluasi seluruh izin PT GSA.
“Hentikan asap dari PT GSA yang mencemari langit Banyuasin DLH harus turun langsung melakukan sidak, “Katanya dalam orasi kantor DLH Banyuasin. Selasa 5 Maret 2024
Budi Setiawan koordinator lapangan juga meminta DLH Banyuasin mencabut izin AMDAL karena diduga melanggar.
“PT gasing sawit abadi GSA sesuai pasal 37 dan 76 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (UU PPLH) yang diduga tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan sehingga limbahnya diduga mencemari lingkungan maka DLH Banyuasin untuk memberikan rekomendasi penutupan PT GSA sesuai dengan pasal 85 serta menuntut pertanggungjawaban pihak PT GSA dan sesuai pasal 87 dan pasal 88 undang-undang nomor 32 tahun 2009 DLH Banyuasin harus memperjuangkan dan menjamin berjalan nya undang-undang tersebut aksi tersebut disambut perwakilan DLH Banyuasin (Norman) Kasi gakum DLH Banyuasin akan sidak kelapangan untuk verifikasi.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan untuk verifikasi dan melakukan koordinasi dan turun ke lapangan secara langsung, “katanya massa JPKP juga mendatangi kantor DPRD Banyuasin Mendesak DPRD melakukan sidak ke PT GSA serta mengevaluasi seluruh perizinan yang diduga banyak melakukan pelanggan serta diduga tidak memberdayakan masyarakat sekitar
Sopian Permana selaku sekretaris dewan dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan kepimpinan DPRD Banyuasin.
“Kami sampaikan kepada pimpinan agar memanggil pihak terkait serta mengundang JPKP Banyuasin meminta keterangan lebih lanjut serta mengawal permasalahan ini.
Editor (Zaki)
Tim media mcngrup